KUPASBENGKULU.com, LEBONG – Setelah beberapa waktu lalu Polres Lebong menggelar operasi pekat nala 2015, jika tidak aral melintang lusa (Rabu, 15/6/2015) akan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil operasi pekat nala yang digelar. Adapun BB yang akan dimusnakan tersebut berupa ratusan botol Miras (minuman keras) yang selama ini beredar di dalam wilayah Hukum Polres Lebong, yang terjaring operasi Pekat Nala.

Kapolres Lebong, AKBP Zainul Arifin, melalui Kabag Ops, Kompol. M. Jafar mengungkapkan, sesuai jadwal yang ditentukan, proses pemusnahan BB hasil operasi pekat Nala tahun 2015 ini. Adapun pelaksanaan pemusnahaan tersebut, tidak hanya diikuti oleh jajaran Polres Lebong, namun juga dalam pelaksanaannya turut menghadirkan Bupati Lebong, H Rosjonsyah serta Ketua DPRD Lebong, Teguh REP serta unsur FKPD lainnya.

“Dalam pemusnahan BB yang akan digelar nantinya, jika tidak ada halangan juga akan dihadiri Bupati Lebong serta FKPD lainnya,” terang Jafar.

Kemudian lanjut Jafar, selain melakukan operasi, Polres Lebong juga memberi pembinaan serta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya melakukan penjualan Miras tanpa izin. Untuk tindak lanjutnya BB hasil
operasi tersebut, selanjutnya adalah akan dimusnahkan.

“Tujuannya operasi dan pemusnahan BB ini untuk meminimalisir peredaran Miras di Kabupaten Lebong, yang dampaknya sangat mengancam keselamatan serta dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat. Meski nantinya tidak lagi dalam pelaksanaan operasi pekat, namun kita akan terus melakukan pengawasan serta memonitor peredaran Miras yang ada di Lebong ini,” demikian Kabag Ops.(spi)