
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Polsek Teluk Segara mengungkap pencurian emas seberat 350 gram. Yakni DI (18) warga Semadang Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko diringkus anggota Polsek Teluk Segara di Hotel Vista Kota Bengkulu, Senin (09/02/2018) sekita pukul 09.00 WIB.
Namun sayangnya emas curian itu adalah milik pamannya sendiri, Suharto telah dijual ke Kota Padang Sumatera Barat dengan harga Rp 80 juta lebih. Selain emas DI juga berhasil menggasak hanphone Black Berry dan uang sebesar Rp 2 juta.
Mendapatkan hasil penjualan tersebut, tersangka yang telah buron selama satu minggu tersebut kembali ke Bengkulu setelah selesai menjual barang atau emas tersebut ke Padang. Sesampainya di Bengkulu menggunakan travel, ia meminta rekannya HH (16) datang ke Kota Bengkulu untuk menemaninya.
“Uang itu sudah saya belanjakan macam-macam tinggal Rp 40 juta. Saya beli Kamera DLSR, I Phone satu unit, dua unit hp Asus, serta biaya saya dijalan dan makan” ungkapnya.
Dalam melancarkan aksinya ia melakukan sendiri disaat kediaman korban sepi. Dikarenakan telah kenal baik dengan korban, hal ini kemudian dimanfaatkannya. Setelah itu, pelaku langsung mengambil emas yang berada dalam lemari yang terletak dalam dompet serta uang. Lalu, ia mengambil Hp blackberry milik korban.
Kemudian pelaku langsung kabur untuk menjual emas tersebut ke Padang berdasarkan petunjuk rekannyanya untuk menjual emas. Selanjutnya ia kembali ke Kota Bengkulu untuk menghabiskan hasil curian tersebut.
Perjalan mereka berakhir, setelah Polsek Teluk Segara mendapat informasi dari Polres Mukomuko, polisi langsung melakukan penggerebekan kepada tersangka bersama rekannya HH yang merupakan warga Ipuh Kabupaten Mukomuko ini di Hotel Vista. Sehingga sesampainya di Hotel tersebut keduanya langsung diringkus saat keduanya tertidur lelap.
“Saat kita meringkus mereka sedang tertidur di hotel dan menurut informasi keduanya sudah diikuti oleh pamannya yakni korbannya sehingga kita langsung memback up untuk menangkap mereka,” kata Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta melalui Kapolsek Kompol Gondo Suwanto.
Namun penahanan tidak akan dilakukan di Polsek Teluk Segara, keduanya orang tersebut bakal di serahkan ke Polres Mukomuko untuk ditindaklebihlanjut.
“Karena kita hanya membackup kita akan serahkan ke Polres Mukomuko,” jelas Kapolsek Kompol Gondo Suwanto.(dex)