kupasbengkulu.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, mengambil langkah tegas terkait banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) mangkir, saat hari pertama masuk kerja, Senin (4/8/2014). Pasalnya, dari perekapan absen saat apel gabungan didapati sebanyak 330 orang PNS Tanpa Keterangan (TK).
Plt. Kepala BKD Lebong, Guntur menjelaskan, dari 31 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terdapat 676 PNS yang tidak hadir dengan rincian, 230 PNS izin, 12 PNS sakit, 76 Dinas Luar, 21 Cuti dan 330 tanpa keterangan.
”Kita akan mengirimkan surat kepada setiap kepala SKPD untuk mengambil langkah-langkah atasan langsung terhadap bawahan. Langkah ini diambil setelah melalui rapat bersama,” kata Guntur, Selasa (5/8/2014).
Selain itu, Guntur menambahkan, setiap Kepala Dinas (Kadis) untuk segera melaporkan tindakan, yang sudah dilakukan kepada tim kasus di Sekertariat BKD.
”Kita tunggu sampai tanggal 12 Agustus mendatang. Setelah itu akan kita rapatkan kembali bersama atasan seluruh SKPD,” terang GUntur.
Sanksi yang akan dijatuhkan kepada PNS yang bandel ini nantinya diharapkan Guntur dapat memberikab efek jera bagi PNS tersebut agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
”Sudah kita pikirkan sanksi apa yang akan diberikan. Yakni penundaan kenaikan pangkat dan penundaan gaji berkala masing-masing selama dua tahun,” demikian Guntur. (spi)