kupasbengkulu.com – Polres Bengkulu Selatan saat ini tengah fokus dalam penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bengkulu Selatan. Terkait dugaan mark up dana, dalam pengadaan buku di Disdikpora dengan anggaran dana sekitar Rp 1,9 Miliar tahun 2013. Kasus dugaan tersebut, setidaknya bakal menyeret pejabat di lingkungan Disdikpora.
Meskipun demikian, dari Polres Bengkulu Selatan masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP. Abdul Muis melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP. Farouk Oktora menjelaskan, penetapan tersangka dalam pengadaan buku d lingkungan Disdikpora masih menunggu hasil audit dari BPKP.
”Mudah-mudahan akhir Agustus ini hasil audit dari BPKP sudah kita terima, tersangka langsung kita tetapkan,” kata Farouk, Rabu (20/8/2014).
Kerugian negara dalam pengadaan buku tersebut, lanjut Farouk, dari hasil penyidikan sementara kerugian mencapai sekitar Rp 500 juta, yang mana kerugian negara tersebut diduga akibat proses lelang tidak benar serta adanya mark up.
Tidak hanya itu, buku yang diterima dalam pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan specifikasi.
”Kita akan tetapkan tersangka, tentunya semua bagian teknis juga harus ikut bertanggungjawab dalam hal ini,” demikian Forouk.(tom)