Rabu, Juli 16, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHKEPAHIANGMasa Kerja Pansus Aset Kepahiang Diperpanjang

Masa Kerja Pansus Aset Kepahiang Diperpanjang

Juru bicara Pansus 1, Armin Jaya menyerahkan laporan hasil kerja ke unsur pimpinan DPRD Kepahiang

Kupasbengkulu.com, Kepahiang – Masa kerja dua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepahiang yang membahas soal aset yang bersumber dari APBD Kepahiang sejak 2005 dan luar APBD seperti aset yang belum di P3D kan kabupaten induk (Rejang Lebong), diperpanjang selama 30 hari.

Perpanjangan masa kerja kedua Pansus ini disampaikan dan disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kepahiang dengan agenda laporan Pansus 1 dan 2,  pada Sabtu (18/02/2017).

“Pansus 1 meminta perpanjangan masa kerja, karena masih akan mengawal dokumen aset, bahas aset dari provinsi, telusuri aset yang belum dibahas, dan meminta semua data aset,” sampai juru bicara Pansus 1, Armin Jaya.

Ketua Pansus 2, Ahmad Rizal saat menyampaikan laporan hasil kerja pansus

 

Sedangkan alasan bagi Pansus 2 dalam meminta perpanjangan masa kerja, masih belum menuntaskan pembahasan terkait SKPD tidak menyerahkan data tepat.

“Kami belum dapat menuntaskan pembahasan karena ada hambatan dari SKPD yang tidak menyerahkan data aset tepat waktu, dan belum hearing dengan semua SKPD. Kami minta perpanjangan waktu, ” kata Ketua Pansus 2, Ahmad Rizal.

Permintaan perpanjangan masa kerja dari Pansus 1 dan 2 itu disetujui unsur pimpinan DPRD.

“Kami setuju untuk memperpanjang masa kerja Pansus,” ungkap Andrian Defandra selaku pimpinan rapat yang juga selaku Waka 1 DPRD Kepahiang.(slo)