Kamis, Mei 2, 2024

Masyarakat Mukomuko Tolak Perpanjangan HGU PT. Agro Muko

Demo Mahasiswaasal Mukomuko di depan pintu gerbang DPRD Provinsi Bengkulu
Demo Mahasiswaasal Mukomuko di depan pintu gerbang DPRD Provinsi Bengkulu

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Sejumlah pemuda mengatasnamakan Ikatan Pemuda Mukomuko Bengkulu menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Bengkulu.

Mereka datang dengan membawa spanduk bertuliskan: “Jangan Jadikan Masyarakat Kami Sapi Perah”, “Kembalikan Kak Kami, Nden”, “Stop Penindasan Oleh Kapitalis”, dan masih banyak lagi.

Koordinator Lapangan (Korlap), Agus Aswandi, menegaskan pihaknya menuntut pemerintah untuk tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agro Muko yang habis pada tahun 2018 mendatang. Hal ini dikarenakan PT. Agro Muko selaku investor tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat Mukomuko, melainkan hanya mendatangkan kerugian bagi daerah.

“Kami merasakan PT. Agro Muko diduga menjajah masyarakat Mukomuko. PT. Agro Muko diduga mengingkari ‘Perjanjian Jerinjing’ yang dibuat pada saat mulai masuk ke Mukomuko,” ujar Agus, Kamis (28/05/2015).

Agus juga menyampaikan permasalahan limbah yang mengganggu lingkungan, yang belum selesai hingga saat ini. Sungai Selagan masih dialiri limbah yang berasal dari aktivitas pabrik sawit sehingga mencemari air.

“Masalah yang paling penting adalah tenaga kerja di perusahaan tersebut. Apabila tidak punya marga alias bukan etnis Sumatera Utara, tidak bisa naik jabatan. Kemudian di internal perusahaan dibentuk Serikat Pekerja Agro Muko (SPAM), yang mana seharusnya seluruh pekerja masuk dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Di sini apabila melawan akan langsung dipecat secara tidak hormat,” lanjutnya.

Kemudian, diketahui PT. Agro Muko memiliki anak cabang perusahaan bernama PT. Mukomuko Agro Sejahtera. Anak perusahaan ini diduga menggarap lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Air Manjunto pada register 62 di atas lahan seluas 1.215 hektar. Padahal seharusnya lahan ini tidak boleh ditanami sawit, namun sawit perusahaan tersebut sudah tumbuh di sana.

Masyarakat juga menduga dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Agro Muko hanya masuk di Yayasan milik pejabat daerah sehingga dikhawatirkan ada ‘permainan’ antara pemerintah dan PT. Agro Muko.

“Para pekerja kita hanya dibayar Rp 30-40 ribu perhari dengan beban kerja yang berat. Kami menuntut agar PT. Agro Muko menghentikan segala proses penanaman kembali yang dilakukannya,” tuntut Agus.

Pihaknya juga meminta agar mobil pengangkut PT. Agro Muko agar tidak melewati jalan dari Simpang Penarik ke Sungai Ipuh yang merupakan jalan provinsi yang dibangun dengan dana APBD. PT. Agro Muko juga harus bertanggungjawab terhadap aktivitas perusahaan yang menimbulkan abrasi di sepanjang pantai di Mukomuko.

Tidak hanya itu, Agus menambahkan agar penegak hukum menangkap dan mengadili permasalahan HPT di Air Manjunto register 62, serta menindak para mafia CSR.

“Ratusan miliar APBD kita habis untuk bangun jalan, jalan dialihkan ke yang lain pasti bermanfaat. Mereka sudah melaksanakan penanaman kembali, berarti mereka sudah yakin HGU akan diperpanjang hingga 35 tahun ke depan,” katanya.

“Kalau mereka mau ini tetap diperpanjang, berikan 20 persen lahan HGU kepada masyarakat untuk dijadikan lahan plasma dan pembangunan ekonomi masyarakat. Kalau tidak mau, maka berhenti perpanjang HGU,” demikian Agus. (val)

Related

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat...

ASKI Bengkulu Lepas 39 Karateka yang Akan Berlaga di Kejurnas

ASKI Bengkulu Lepas 39 Karateka yang Akan Berlaga di...

Progres Pembangunan IPA SPAM Regional Benteng Kobema Capai 50 Persen

Progres Pembangunan IPA SPAM Regional Benteng Kobema Capai 50...

Ini Daftar Peserta JPTP Lebong Lolos Seleksi Administrasi

Ini Daftar Peserta JPTP Lebong Lolos Seleksi Administrasi ...

PKB Sebut Teddy Rahman Kuda Hitam Pilkada Seluma

PKB Sebut Teddy Rahman Kuda Hitam Pilkada Seluma ...