Beni Saputra (39) warga Kota Pekanbaru Propinsi Riau harus menelan pil pahit lantaran dirinya dituntut pidana penjara selama 2 tahun oleh Yordan Mahendra Beksi, Jaksa penutut umum dari Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu, Rabu (17/06/2015)

Beni Saputra (39) warga Kota Pekanbaru Propinsi Riau harus menelan pil pahit lantaran dirinya dituntut pidana penjara selama 2 tahun oleh Yordan Mahendra Beksi, Jaksa penutut umum dari Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu, Rabu (17/06/2015)

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Beni Saputra (39) warga Kota Pekanbaru Propinsi Riau harus menelan pil pahit lantaran dirinya dituntut pidana penjara selama 2 tahun oleh Yordan Mahendra Beksi, Jaksa penutut umum dari Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu, Rabu (17/06/2015)

“karena terdakwa telah melanggar undang-undang dengan menyimpan senjata api tanpa izin yang dapat membahayakan orang lain,” kata Yordan dalam pembacaan tuntutannya di persidangan.

Sidang yang diketuai oleh Hakim Cipta Singuraya tersebut tampak sepi, pasalnya diketahui anggota keluarga terdakwa yang telah memiliki seorang istri tersebut semuanya berada di Pekanbaru, Riau.

Sebelumnya, pada hari Minggu, (08/03/2015) lalu, sekira pukul 01.00 dini hari Beni diringkus oleh Polisi Sat Reskrim Polres Bengkulu di salah satu hotel yang berinisial Z di kawasan Jalan S. Parman Kelurahan Padang Jati Kota Bengkulu karena diduga merupakan salah satu pelaku tindak kejahatan yang ada di Kota Bengkulu. (bii)