Kendaraan dinas yang dikandangkan di halaman parkir Kantor Bupati Kepahiang

Kendaraan dinas yang dikandangkan di halaman parkir Kantor Bupati Kepahiang

kepahiang, kupasbengkulu.com – Penertiban mobil dinas (Mobnas) dewan diminta secara prosedural. Mereka menolak mobnas dikandangkan sebelum ada permintaan dari Sekwan (Sekretaris Dewan).

“Kita minta penertiban secara prosedural saja. Mobnas (Dewan,red) bisa saja dikandangkan jika sudah ada permintaan dari Sekwan,” ungkap salah seorang Anggota DPRD Kepahiang, Edwar Samsi, pada Selasa (22/3/2016).

Permintaan secara prosedural atau sesuai aturan, setelah ada upaya dari tim penertibana aset untuk mengkandangkan mobnas dewan tanpa sepengetahuan Sekwan.

“Jangan disalah artikan kita tidak mendukung akan penertiban aset ini. Tapi jangan asal minta dan asal kandang saja seperti yang terjadi pada pagi tadi, dimana kita diminta untuk menyerahkan mobnas tanpa melalui aturan yang ada,” imbuhnya.

Hal serupa juga dikemukakan oleh Anggota DPRD lainnya, Haryanto, setelah mobnasnya sempat diserahkan dan akan dikandangkan oleh tim penertiban aset.”Saya tidak mempermasalahkan mobnas ini akan dikandangkan, saya dukung upaya itu selagi prosesnya sesuai aturan,” pungkasnya.(slo)