Seluma, kupasbengkulu.com – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Seluma, Irihadi mengatakan, aturan menggunakan mobil dinas (Mobnas) saat mudik lebaran 1437 Hijriah ini belum ada larangan, sehingga pejabat yang ingin menggunakan mobnas diperbolehkan sekalipun di luar provinsi Bengkulu.
“Karena belum ada larangan ya boleh, namun dengan catatan apa bila terjadi kecelakaan rusak, itu merupakan tanggung jawab pejabat pemegang kendaraan,”ujar Irihadi selasa (21/6/2016).
Ditambahkannya, bahwa bisa saja kendaraan dinas ditutup dengan plat hitam namun segala resiko menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan.
“Kalau terjadi apa-apa lalu ditangkap polisi itu bukan tanggung jawab pemerintah daerah,” tegasnya.
Libur PNS hanya satu minggu penuh dan diharapkan tidak ada penambahan libur oleh kalangan ASN di daerah ini.(sep)