Jumat, April 19, 2024

Modus Politik Uang Melalui Dompet Digital pada Pemilu 2024

Oleh : Elfahmi Lubis*

Ditengah persiapan teknis menyongsong pelaksanaan Pemilu 2024, berbagai potensi kerawanan tengah diidentifikasi. Dengan harapan berbagai bentuk kecurangan pada Pemilu sebelumnya bisa di deteksi secara ini sehingga memudahkan upaya pencegahan.

Salah satu kerawanan Pemilu yang sampai saat ini tetap menjadi keprihatinan kita adalah masih menyeruaknya praktek money politics (politik uang). Sebenarnya berbagai upaya pencegahan sudah dilakukan, namun belum berhasil meminimalisir praktek curang ini. Bahkan, ada gejala dalam setiap Pemilu praktek politik uang semakin merajalela, dan sepertinya kita dibuatnya tidak berdaya oleh kejahatan politik ini.

Politik uang tidak saya berdampak pada kualitas Pemilu, tetapi lebih dari itu telah menimbulkan kerusakan parah dalam sistem elektoral. Politik uang telah menjadikan Pemilu menjadi sangat transaksional, suara rakyat “diperkosa” secara keji dengan iming-iming materi. Akibatnya, cost politics menjadi sangat mahal dan pada kondisi ekstrem telah mendegradasi Pemilu secara tidak bermoral dan keluar dari prinsip-prinsip moralitas, integritas, profesionalitas, kejujuran, dan imparsialitas.

Politik uang telah merubah frasa norma konstitusi dari “kedaulatan tertinggi ditangan rakyat” menjadi “kedaulatan tertinggi ditentukan oleh uang”. Hal ini juga mengakibatkan proses sirkulasi elit dalam pemilu, hanya jadi pemilik para cukong dan oligarki yang memiliki modal. Sementara mereka yang memiliki kapasitas, integritas, dan profesionalitas menjadi tersingkir karena tidak mampu melawan kontestasi politik yang berbasis kekuatan uang sebagai penentu kemenangan. Maka, pameo yang mengatakan bahwa kemenangan anda dalam kontestasi politik bukan ditentukan oleh “kualitas” tapi oleh “isi tas” seolah menjadi realitas politik kita hari ini.

Dimana memulai untuk memutus rantai politik uang ini seolah berhadapan dengan tembok tebal dan lorong gelap tak berujung. Hal ini karena politik uang selalu dilakukan di panggung belakang dan di ruang gelap, dengan aktor dan eksekutor yang piawai untuk mengelabui berbagai regulasi dan pengawasan dari berbagai pihak, apa itu penyelenggara pemilu, masyarakat, dan media. Sementara itu dari sisi masyarakat juga sulit kita berharap untuk ikut berpartisipasi membantu memberantas mafia pemilu ini, karena tidak sedikit juga ikut terlibat dalam praktik ini.

Dalam berbagai kesempatan berbicara dalam berbagai forum Pemilu, saya mengatakan bahwa dalam praktek politik uang itu berlaku hukum simbiosis mutualisme. Dimana antara pelaku (pemberi) maupun masyarakat uang menerima sama-sama diuntungkan. Ketika pemberi dan penerima sama-sama diuntungkan, maka semuanya akan “menikmati” dan cenderung diam. Sehingga jangan heran jika pembuktian kasus politik uang dalam setiap Pemilu itu sangat sulit dilakukan, dan sebagian besar tidak bisa dijerat oleh hukum. Sementara kita tahu sebagai tindak pidana, untuk bisa menjerat pemberi dan penerima secara hukum, maka diperlukan pembuktian materiil.

Ditambah lagi regulasi yang mengatur tindak pemilu yang sangat lemah dan terkesan “banci” dalam pengaturan penegakan hukum pemilu. Sementara keberadaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang diberikan mandat oleh UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 maupun UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dalam kenyataannya dirasakan kurang efektif dalam penegakan hukum tindak Pemilu. Sehingga dalam berbagai forum dan kesempatan, saya selalu mengusulkan agar keberadaan Gakkumdu perlu dievaluasi, apakah masih diperlukan atau tidak dalam menangani tindak pidana Pemilu.

Terbaru bakal ado modus politik uang yang perlu diwaspadai dan kemungkinan akan terjadi dalam Pemilu 2024 nanti adalah menggunakan dompet digital atau e-wallet. Oleh sebab itu penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan terlebih lagi Bawaslu harus memastikan ruang pengawasan tidak hanya di difokuskan pada instrumen manual praktek politik uang yang selama ini terjadi, tapi harus lebih fokus pada pengawasan di ruang digital dengan bekerjasama dengan stakeholder terkait. Dengan demikian modus politik uang melalui dompet digital (e-wallet) bisa diantisipasi pada Pemilu 2024 nanti. Digitalisasi politik uang ini memang akan menimbulkan pro dan kontra secara yuridis, apakah masuk dalam kategori politik uang sebagaimana bunyi norma UU atau tidak. Namun mau apapun nama dan bentuknya, jika pemberian sesuatu berupa uang, barang, atau jasa untuk mempengaruhi pemilih dalam memberikan hak suaranya kepada calon atau pasangan calon tertentu dalam Pemilu, maka pasti merupakan praktek politik uang sebagaimana dimaksud dalam regulasi. Namun bagi “pemain” ruang hukum yang kosong selalu dimanfaatkan untuk melegitimasi kejahatannya. [**]

Related

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali Diperpanjang

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali...

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub ...

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat Rusak Parah

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat...

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis ...

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini Imbauan Dinkes

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini...