Kamis, Maret 28, 2024

MUI Rejang Lebong: “Haram Jual Takjil dengan Bahan Berbahaya”

haram
Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rejang Lebong menyatakan haram hukumnya bagi pedagang menjual makanan berbuka atau takjil yang mengandung zat berbahaya.

Apalagi, bahan tersebut dapat membahayakan kesehatan pembelinya. Selain itu, takjil yang diharamkan juga makanan yang mengandung bahan yang najis menurut Islam.

Hal itu ditegaskan Ketua MUI Rejang Lebong, H Damanhuri, Kamis (16/6/2016), yang  mengutuk keras, apabila ada pedagang yang menjual takjil semacam itu.

“Berjualan dengan penuh rasa kejujuran. Jangan sampai merugikan orang lain sesuai dengan apa yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW, saat Nabi melakukan niaga,” katanya.

Sebelumnya memang ditemukan takjil yang dicurigai mengandung pengawet dan pewarna yang berbahaya bagi tubuh. Ditambah lagi, dari hasil Sidak oleh BPOM, ditemukan pula roti dan makanan yang kadaluarsa. (vai)

Related

Perayaan HUT Rejang Lebong ke-143 Diakhiri Prosesi Adat Pancung Tebu

Kupas News, Rejang Lebong - Prosesi adat Pancung Tebu...

Hari Pertama Kerja, Gubernur Rohidin Berkantor di Rejang Lebong

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat memberikan arahan kepada pegawai...

Polisi Tangkap Pria 43 Tahun Kasus Percobaan Pemerkosaan

Kupas News, Rejang Lebong - Aparat kepolisian berhasil mengamankan...

Patroli Presisi Polres Rejang Lebong Sisir Kawasan Rawan Kiriminalitas

Kupas News, Rejang Lebong – Team Patroli Motor Presisi...

Pemkab Rejang Lebong Hibah Lahan untuk Pembangunan RS Bhayangkara

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung saat melakukan penandatangan penyerahan...