Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rejang Lebong menyatakan haram hukumnya bagi pedagang menjual makanan berbuka atau takjil yang mengandung zat berbahaya.
Apalagi, bahan tersebut dapat membahayakan kesehatan pembelinya. Selain itu, takjil yang diharamkan juga makanan yang mengandung bahan yang najis menurut Islam.
Hal itu ditegaskan Ketua MUI Rejang Lebong, H Damanhuri, Kamis (16/6/2016), yang mengutuk keras, apabila ada pedagang yang menjual takjil semacam itu.
“Berjualan dengan penuh rasa kejujuran. Jangan sampai merugikan orang lain sesuai dengan apa yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW, saat Nabi melakukan niaga,” katanya.
Sebelumnya memang ditemukan takjil yang dicurigai mengandung pengawet dan pewarna yang berbahaya bagi tubuh. Ditambah lagi, dari hasil Sidak oleh BPOM, ditemukan pula roti dan makanan yang kadaluarsa. (vai)