Senin, Juli 7, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHEADLINENilai Merah, 18 Perusahaan Tambang dan Perkebunan Diawasi Polda

Nilai Merah, 18 Perusahaan Tambang dan Perkebunan Diawasi Polda

Kepala Badan Lingkungan Hidup Iskandar Zulkarnain Oktaria, SH, MSi.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Iskandar Zulkarnain Oktaria, SH, MSi.

bengkulu, kupasbengkulu.com- Polda Bengkulu mengawasi sebanyak 18 perusahaan perkebunan dan pertambangan yang melanggar ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan penilaian Kementerian Lingkungan Hidup periode 2013 hingga 2014.

“Berdasarkan data penilaian kementerian terdapat 18 perusahaan yang mendapatkan nilai merah atau kategori kinerja buruk karena tak memperhatikan kondisi limbah yang merusak, dan tak memperpanjang perizinan sementara mereka tetap beroperasi, kita akan berikan tindakan tegas bekerjasama dengan Polda Bengkulu,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), Iskandar, ZO, Selasa (10/2).

Berikut 18 perusahaan tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit yang mendapatkan nilai merah di Bengkulu, yakni PT. Agromuko, PT. Kusuma Raya Utama, PT Alno Agro Utama, PT. Pamor Ganda, PT. Bukit Angkasa Makmur, PT. Danau Mas Hitam, PT. Inti Bara Perdana, PT. Ratu Samban Mining, PT. PN VII Unit Usaha Talo Pino, PT. Bara Indah Lestari, PT. Injatama, PT. Firman Ketahun, PT. Mukomuko Indah Lestari, PT. Cahaya Sawit Lestari, PT. Agrindo Indah Persada, PT. Sinar Bengkulu Selatan, PT. Bengkulu Sawit Lestari, dan PT. Karya Sawitindo Mas.

Penilaian proper ini, lanjut dia, ada empat kategori warna, masing-masing Hijau yang menandakan baik, Biru kategori sedang, merah berati buruk dan hitam artinya diproses penegakkan hukum.

“Ada 33 perusahaan tambang dan perkebunan yang dinilai di Bengkulu, dimana delapan mendapat kategori warna biru, dan 18 mendapatkan nilai merah, sisanya belum selesai dilakukan penilaian,” jelasnya.

Selain itu dari data BLH terdapat empat perusahaan dalam tiga tahun berturut-turut mendapatkan nilai merah yakni PT. Pamor Ganda, PT. Danau Mas Hitam, PT. Inti Bara Perdana, dan PT. Ratu Samban Mining.

“Pemprov Bengkulu, Polda dan Kejaksaan Tinggi dalam waktu dekat membentuk tim pengendalian penegakkan hukum atas perusahaan tersebut, tim itu langsung dibentuk oleh gubernur,” tegasnya.

Pemprov Bengkulu, tegasnya lagi, telah beberapa kali mengingatkan kepala daerah atau bupati, agar perusahaan pertambangan dan perkebunan besar kelapa sawit yang melanggar aturan untuk ditegur dan ditindak, namun kalau tiap tahun pelanggaran mereka lakukan artinya ada yang salah dalam hal pembinaan.(kps)