
kupasbengkulu.com – Anggota DPD RI Komite IV, Yuan Rasugi Sang, S.Sos, MH mengatakan, saat ini undang-undang Desa telah disahkan. Jadi, kata dia, seluruh Desa menjadi daerah otonomi baru dan berhak mengelola pembangunan daerahnya sendiri.
Dengan otonomi desa tersebut, dirinya menilai, akan rawan terjadi tindak korupsi kecil. Pasalnya, dana yang dikucurkan dari Pemerintah Pusat, langsung masuk ke rekening perangkat desa melalui Pemerintah Daerah setempat.
”UU desa sudah disahkan, jadi dana yang dikucurkan dari Pemerintah Pusat langsung ke rekening perangkat desa. Nah, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan makanya warga mesti ikut mengawasi agar pembangunan benar-benar sesuai dengan harapan dan tidak adanya tindak pidana korupsi,” kata Yuan Rasugi Sang, Senin (6/1/2014).
Ia menjelaskan, bahwa seluruh desa nantinya akan disokong dana melalui APBN. Terkait dengan hal tersebut, kelemahan dari otonomi belum adanya RUU Desa. Berdasarkan Reses, kata dia, ada beberapa desa di Provinsi Bengkulu mengutarakan belum siap dengan RUU Desa. Selain itu, lanjut dia, sebelum UU Desa diterapkan, setidaknya ada sosialisasi kepada masyarakat.
”Pemerintah bersama pihak legislatif, sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah PP, sebagai pedoman juklak dan juknis dari pelaksanaan Undang Undang Desa. Saya memperkirakan pembahasan PP tersebut akan molor. Untuk penerapannya secara nasional saya pikir akan efektif 2015 mendatang,” pungkas Yuan.(vee)