kupasbengkulu.com – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu (UNIB), Prof. H. Juanda, SH, M.Hum., mengungkapkan terkait permasalahan dana bantuan sosial (Bansos) Kota Bengkulu yang diduga diselewengkan pihak tertentu, aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian maupun kejaksaan harus mulai mengusut.
“Unsur pertama yang kita lihat di sini adalah ada uang negara yang tidak sampai tujuan. Yang kedua adanya unsur menguntungkan orang lain, dan yang ketiga tindakan ini jelas melawan hukum,” tegas Prof. Juanda, Selasa (08/07/2014).
“Ini menunjukkan kuatnya indikasi tindak pidana korupsi dan tak ada lagi keraguan bagi pihak kepolisian atau kejaksaan, baik kejaksaan negeri maupun kejaksaan tinggi untuk mengusut proses hukum. Ini sudah melanggar aturan dan sangat tidak sesuai dengan etika dan nilai-nilai agama serta hukum,” lanjutnya.
“Kalau di APBD ditulis Rp 30 juta, realisasikan Rp 30 juta. Kalau Rp 40 juta, realisasikan juga demikian,” katanya.
Dirinya juga berharap anggota DPRD Kota Bengkulu sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam hal pengawasan, anggaran, maupun regulasi, dapat mendorong agar kasus ini dapat segera diproses.
“Anggota dewan jangan ngomong doang, mereka semua berkewajiban mendorong agar ini diproses hukum. Jangan hanya berhenti di sini saja, semuanya harus tentukan sikap kalau mau pemerintahan kita bersih,” tandasnya. (val)