kupasbengkulu.com – Rapat pleno Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik serta Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Bengkulu digelar pagi ini, Selasa (13/5/2014). Namun dari 12 saksi parpol, 1 diantaranya dari Partai Amanat Nasional (PAN) tidak ikut menandatangani berita acara penetapan.
Sebelumnya, PAN memang mengajukan keberatan atas hasil penghitungan suara, karena merasa dirugikan atas pencermatan ulang. Sebab pencermatan tersebut mengurangi hasil perolehan suara mereka. Namun hal tersebut dibantah Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah, S.Pd, M.Si.
Menurut Darlinsyah, tidak hadirnya saksi PAN, dikarenakan hari ini PAN melaksanakan deklarasi penetapan Calon Presien (Capres) Hatta Rajasa, di Jakarta.
“Tidak ada persoalan, walau tidak ada saksi parpol yang tidak menandatangani, namun hasil penetapan tersebut tetap sah. Kerena tidak ada yang menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Dan setelah dikonfirmasi, ternyata saksi PAN sedang menghadiri acara deklarasi Capres PAN di Jakrta,” terang Darlinsyah.
Sementara, perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Bengkulu pada pemilu tahun 2014, sebanyak 35 anggota telah ditetapkan. Meski demikian, Darlinsyah meyakinkan pihaknya masih akan melakukan evaluasi atas penyelenggaraan pemilu.
“Evaluasi sangat diperlukan, karena kami punya catatan sendiri. Dan kami sebagai penyelenggara pemilu di Kota Bengkulu merasa bersyukur karena kami dapat menyelesaikan semua tahapan dengan baik. Apalagi Kota Bengkulu sebagai ibukota Provinsi tentu menjadi barometer bagi KPUD kabupaten lainnya,” kata Darlinsyah.
Terpisah, Ketua DPD Partai PAN Kota Bengkulu, Abdul Gani S.Sos, saat dikonfirmasi ia mengakui bahwa memang tidak ada saksi dari partai mereka yang hadir. Karena menurutnya ada hal yang lebih penting untuk dilakukan.
“Ada hal yang lebih penting untuk dihadiri, sehingga pada pleno penetapan tidak ada saksi PAN yang hadir. Lagi pula tanpa tanpa tanda tangan saksi PAN penetapan itu tetap sah,” kata Abdul Gani.(beb)