kupasbengkulu.com – Seorang lelaki berinisial Ju (40) warga Kembang Agung, Bermani Ilir, Kepahiang dan RS (45) warga Daspeta, Kepahiang diringkus anggota Polda Bengkulu di kediamannya masing-masing pada (10/5/2014) karena kasus penggelapan mobil milik perusahaan penjualan (leasing) BIF.
“Ju ditangkap karena melakukan menggelapkan mobil tersebut, sedangkan RS ditangkap karena sebagai penada mobil itu,” saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu Kompol Mulyadi.
Tindak pidana ini berawal dari Ju yang dipercaya menjual mobil milik Leasing BIF. Mobil tersebut berhasil dijual oleh Ju kepada RS dengan harga Rp 120 juta. Rupanya, uang hasil penjualan tidak disetorkan Ju kepada leasing. Sehingga pihak Leasing dirugikan, lalu kasus ini dilaporkan ke Mapolda Bengkulu dua minggu lewat.
Hal ini tidak ditampik tersangka Ju, ia memang melakukan penggelapan mobil milik leasing tersebut. Namun, uang tersebut telah dihabis dipakai tersangka.
“Saya hanya disuruh jual mobil saja, tapi uang itu sudah dipakai saya untuk keperluan sehari-hari,” kata tersangka Ju saat digiring ke sel tahan Polda Bengkulu.(cr3)