Pelaku sadisss

Pelaku dugaan pembunuhan sadis empat tahun silam diringkus.

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Jajaran Polres Kota Bengkulu berhasil meringkus buronan dugaan pembunuhan sadis tahun 2011, berinisial SR (32) yang diketahui warga Musi Rawas Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

SR diringkus oleh anggota POlres Bengkulu, ditempat persembunyiannya di Tanjung Pinang, Bintan, Pekan Baru Riau, Jumat (20/02/2015). Saat diringkus, pelaku yang sudah menjadi buronan selama emapat tahun ini, terpaksa dihadiahi timah panas oleh anggota Polres. Lantaran, ingin melawan petugas saat ditangkap.

”Saat penangkapan, tersangka ini melakukan perlawanan menggunakan pisau, terpaksa kita lumpuhkan dengan dua tembakan,” Kata Kapolres Bengkulu, AKBP. Ardian Indra Nurinta, Kamis (26/02/2015).

Data terhimpun, SR yang sudah memiliki 3 orang anak ini nekat membunuh Hj MI dan anaknya WR dikarenakan, ia memiliki dendam. Diketahui pada saat SR masih anak-anak, Ia pernah disiram oleh pamannya, yang merupakan suami Hj. MI menggunakan cuka karet.

SR harus menyusul rekan-rekannya, yang lebih dahulu mendekam dibalik jeruji besi melalui vonis 20 tahun yang diterima masing-masing AM dan AR.

Ardian menyebutkan, SR dijerat pasal 365 ayat 4, yakni pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman seumur hidup.

Untuk diketahui, 19 Desember 2011, Sr beserta rekannya diduga membunuh keluarga korban. Dugaan pembunuhan berencana tersebut, ditenggarai oleh SR.(cr13)