kupasbengkulu.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu, Senin (1/09/2014), akhirnya melaporkan penyerobatan kawasan lahan lapangan golf oleh warga ke Polda Bengkulu.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Sumardi, menegaskan, lahan lapangan golf merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu, akan tetapi saat ini lahan tersebut diserobot oleh warga.
Keputusan untuk melaporkan persoalan ini ke penegak hukum, jelas Sumardi, setelah digelarnya rapat pada hari Jumat (29/08/2014) bersama forum pemerintahan dalam lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu.
“Hari ini kita akan melaporkan sengketa lahan lapangan golf antara Pemda provinsi dengan warga ke Polda Bengkulu,” tegasnya lagi.
Untuk proses hukum penyerobotan lahan ini, tambah dia, ditunjuk sebagai penanggung jawabnya kepada Kepala Biro Hukum Setdaprov
M Ikhwan.
“Karena itu merupakan ranah dari mereka,” tutup Sumardi.(yee)