
kupasbengkulu.com – Bupati Lebong, Rosjonsyah mengeluarkan aturan baru bahwa syarat kenaikan pangkat bagi PNS wajib lunas PBB ini dilampirkan beserta bukti pembayaran.
Kebijakan tersebut terlihat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan (PP) atau PBB-PP yang dibagikan bupati, kepada setiap Kepala SKPD, Camat, Kades dan lurah Sekabupaten Lebong ada poin yang mengharuskan setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan bukti lunas PBB dalam setiap pelayanan administrasi kepegawaian seperti kenaikan pangkat, gaji berkala, diklat PIM dan lain-lain.
Selain itu, pada poin kelima dengan nomor surat 500/357/DPPKAD-02/2014 itu, Bupati Lebong menyaratkan bukti lunas PBB untuk mengurus administrasi pelayanan kependudukan seperti pengantar KTP, Kartu Keluarga (KK) akta Lahir dan Surat Nikah.
“Ya ini kebijakan baru dari Bapak Bupati, ” Kabid Pendapatan DPPKAD Syarifudin.
Ditahun 2014 ini, tambah Syarif, terget PAD dalam APBD Lebong tahun 2014 adalah sebesar Rp 16,9 miliar diantaranya target penerimaan PBB adalah sebesar 6 persen dari target PAD tersebut yaitu sebesar Rp. 986.567.196.
“Target tersebut mengalami kenaikan 186 persen dari target sebelumnya yaitu Rp 345.000.000 saat pelimpahan dari KPP pertama, ” tambahnya.(spi)