Selasa, Juli 1, 2025

Tren Ngopi di Indonesia Semakin Berkembang

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaLINGKUNGANPemerintah Melarang Produk Mengandung Ozon

Pemerintah Melarang Produk Mengandung Ozon

U
U

kupasbengkulu.com, Bengkulu – Dalam upaya mengendalikan kerusakan lapisan ozon, pemerintah melarang masyarakat menggunakan produk yang mengandung Hydrochloroflourocarbon (HCFC). HCFC digunakan sebagai bahan baku penolong proses produksi atau pengoperasian produk seperti, pendingin ruangan (AC), mesin pengatur suhu udara, alat/ mesin refrigerasi, busa atau foam, pemadam api dan pelarut.

Direktur Mitigasi Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Emma Rachmawati mengungkapkan terhitung sejak tahun 2015, semua barang yang masuk ke Indonesia harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari KLHK dan Kementerian Perdagangan sehingga benar-benar yakin barang yang masuk ke Indonesia tidak mengandung bahan perusak ozon.

“Di tingkat produsen, kita sudah harus menggunakan pendingin yang tidak mengandung HCFC. Salah satu alternatifnya yakni mengganti dengan HFC (Hydrofluorocarbon),” ujar Emma dalam acara Rapat Kerja Teknis Pengendalian Konsumsi Bahan Perusak Ozon pada Sektor Perikanan di Bengkulu, Senin (28/09/2015).

Emma mengatakan hal ini sebagaimana pula tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 55/M-DAG/PER/9/2014 Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin, dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 41/M-IND/PER/5/2014 tentang Larangan Penggunaan Hydrochloroflourocarbon (HCFC) di Bidang Perindustrian.

“Apabila masih ditemukan produk mengandung HCFC di pasaran, dipastikan produk tersebut ilegal karena kita sudah tidak boleh lagi menggunakannya. Ini semua guna melindungi lapisan ozon,” demikian Emma. (val)