Kamis, Mei 2, 2024

Pemerintah Terbitkan PP Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan

Pemerintah Terbitkan PP Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan

Sun, 12/31/2023 – 15:36

Gambar ilustrasi wajib pajak, Foto: Dok/Merdeka.com

Kupasbengkulu.com – Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Pemotongan pajak penghasilan tersebut sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi yang diundangkan tanggal 27 Desember 2023. Peraturan pemerintah itu akan diberlakukan per 1 Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan Kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang. Ia menyebut PP tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terhutang.

Dia menambahkan untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan,biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh. ‘

“Dengan PP ini, penghitungan pajak terhutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif,” kata Dwi Astuti dalam keterangan rilisnya.

Dwi mengatakan, tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif. Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir.

Sementara, sambung Dwi, penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini. DJP sedang menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh pasal 21, yang dapat diakses melalui DJPOnline mulai Bulan Januari 2024.

”Selanjutnya pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir,” pungkasnya.

Salinan PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan tanggal 27 Desember 2023 dapat dilihat di laman www.pajak.go.id.

Editor: Iman Sp Noya

Perbankan 

Related

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat...

ASKI Bengkulu Lepas 39 Karateka yang Akan Berlaga di Kejurnas

ASKI Bengkulu Lepas 39 Karateka yang Akan Berlaga di...

Progres Pembangunan IPA SPAM Regional Benteng Kobema Capai 50 Persen

Progres Pembangunan IPA SPAM Regional Benteng Kobema Capai 50...

Ini Daftar Peserta JPTP Lebong Lolos Seleksi Administrasi

Ini Daftar Peserta JPTP Lebong Lolos Seleksi Administrasi ...

PKB Sebut Teddy Rahman Kuda Hitam Pilkada Seluma

PKB Sebut Teddy Rahman Kuda Hitam Pilkada Seluma ...