Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com– Banyak fakta baru terkuak dari rekonstruksi pemerkosaan terhadap mendiang Yuyun (14), pelajar SMP Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.
Dalam rekonstruksi atau reka ulang dilakukan di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (19/4/2016) terkuak kalau 14 pemuda yang menjadi tersangka itu melakukan penganiayaan terhadap mendiang Yuyun, sebelum memperkosanya.
Za bahkan memukul kepala Yuyun dengan kayu karet, hingga Yuyun jatuh pingsan.
Ironisnya, salah satu pelaku, De adalah mantan pacar mendiang Yuyun. Menurut pengakuan De, dirinya baru sebulan sebelum kejadian putus dari Yuyun.
“De adalah orang yang pertama memperkosa Yuyun,” jelas Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Ilva Siswanto.
Ketika digilir beramai-ramai, Yuyun sudah dalam kondisi pingsan. Ternyata, seluruh pelaku mendapat giliran memperkosa mendiang Yuyun sebanyak dua kali. Bahkan, beberapa diantaranya sempat melakukannya tiga kali.
“Masih belum diketahui secara pasti, korban meninggal saat diperkosa, atau setelah dibuang ke jurang,” jelas Ilva.
Sementara itu, Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT), Iptu Eka Chandra menyatakan, para pelaku akan dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-undang (UU) No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Junto Pasal 76 C UU RI No 35 tentang Perubahan UU tentang Perlindungan Anak.
Hukuman maksimal yang mengancam para pelaku adalah 15 tahun penjara. Untuk usia dewasa dan setengahnya untuk yang dibawah umur. (vai)