Senin, April 29, 2024

Penari Telanjang Divonis 5 Bulan Penjara

Palu pengadilan

kupasbengkulu.com- Lima orang penari telanjang (Striptis) hanya divonis selama lima bulan hukuman penjara, dipotong masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Kota Surabaya. Sedang seorang yang disebut sebagai pelaku utama dalam perkara ini,  mendapat ganjaran vonis selama satu tahun hukuman penjara.

Enam orang terdakwa itu, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 34 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, menuntut lima terdakwa masing-masing dengan hukuman penjara selama tujuh bulan. Dan, satu terdakwa lainnya,  dituntut selama sepuluh bulan penjara.

Diadili oleh dua Majelis Hakim terpisah. Tiga terdakwa, Dita Ayuningtyas adalah Disk Jockey (DJ) pengatur musik yang mengiringi tarian,  kemudian Veny Wijayanti dan Putri Nur Fawzi keduanya penari, dihadapkan ke Majelis Hakim dengan Ketua Djoko Sungkowo, SH. Dalam sidang putusan yang berjalan singkat, tiga terdakwa ini mendapatkan vonis ganjaran hukuman masing-masing selama lima bulan penjara.

Tiga terdakwa lainnya, dihadapkan ke Majelis Hakim dengan Ketua Hari Widodo, SH. Satu orang diantaranya adalah Danang Priambodo sebagai pelaku utama berperan sebagai germo, mendapat ganjaran hukuman penjara lebih berat,  yaitu selama satu tahun. Putusan hakim ini, dua bulan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sedang dua terdakwa lain, Dewi Puspitasari dan Siti Fatimah, keduanya penari, mendapat ganjaran hukuman yang sama dengan penari sebelumnya lima bulan penjara atau dua bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum.

Kedua majelis hakim secara terpisah dalam putusan ini, memberi pertimbangan meringankan, karena para terdakwa masih berusia muda dan memberikan pengakuan disampaikan terus terang, tidak berbelit. Adapun pertimbangan yang memberatkan, para terdakwa telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma masyarakat dan terutama dengan norma agama.

Khusus untuk terdakwa Danang Priambodo, hakim menambahkan pertimbangan yang lebih memberatkan, karena terbukti sebagai pihak yang mengajak terdakwa lainnya untuk melakukan tindakan pornoaksi perbuatan melawan hukum yang tidak sesuai dengan norma masyarakat bahkan terutama norma agama.

Dalam sidang yang berjalan singkat itu,  ke-lima terdakwa secara terpisah menyatakan dapat menerima vonis atau  ganjaran  hukuman yang diberikan yang hanya selama lima bulan penjara. Sedang Jaksa Penuntut Umum  Ika Mauludina, SH., yang sebelumnya mengajukan tuntutan  dua bulan lebih berat dari putusan Majelis Hakim, menyatakan pikir-pikir. “Hendak melapor dahulu ke Pimpinan,” ungkapnya.

Sedang Danang Priambodo, yang mendapatkan vonis jauh lebih berat dari ke lima temannya, akhirnya juga menyatakan dapat menerima putusan Majelis Hakim selama satu tahun penjara. Putusan ini, dua bulan lebih berat dari yang diminta Jaksa Penuntut Umum yang menuntut selama sepuluh bulan penjara.

Terungkap dalam tuntutan jaksa, pertunjukkan tarian telanjang (striptis) dapat terlaksana berdasar pada pesanan. Untuk sekali pementasan satu paket tarian selama tiga jam, dengan harga Rp 26 juta. Harga tersebut, sudah termasuk ongkos sewa tempat yang lengkap dengan peralatan diskotek.

Terungkap pula peran Danang Priambodo yang disebut sebagai pelaku utama dalam perkara ini berperan sebagai germo; adalah sebagai pencari pemesan atau order. Sedang Dita Ayuningtyas, kendati hanya selaku pengatur musik (disk Jockey) merupakan posisi sebagai peran pembantu yang sangat penting. Sehingga  memiliki bobot yang sama dengan pelaku penari; karena tarian tersebut tidak mungkin terselenggara jika tanpa ada kelengkapan iringan musik yang disajikan oleh pengatur musik.

Pada saat ke empat penari tengah beraksi, menari ikuti irama lagu, dengan gerakkan erotis menanggalkan satu per-satu pakaian yang dikenakan—hingga benar-benar telanjang. Pada kondisi demikian, satuan Polisi patroli dengan cepat menerobos maasuk, menggerebeg dan menghentikan pertunjukkan itu.

Dalam perkara ini,  hingga sudah dibawa ke persidangan,  dari penonton yang dalam kaitan pertunjukkan ini selaku sekumpulan orang yang memesan hingga pertujukkan tersebut terselenggara tidak ada satupun yang diseret ke pengadilan. Demikian juga halnya dengan pihak pemilik atau pengelola tempat hiburan Karaoke 24K di Mall BG Junction, Jalan Bubutan Kota Surabaya, yang disewa hingga pertujukkan itu terselenggara, juga tidak tampak dipersalahkan hingga dapat terseret pula di pengadilan.(coy)

Sumber : Suara Islam.com

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...