kupasbengkulu.com – Seorang pengacara Abdul Gani (59) warga Jalan Kebun Dahri nomor 16 RT 05 RW 01 Kelurahan Kebun Dahri Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu melaporkan Kepala Pemasara Asuransi umum Viedi berinisial SW karena melakukan penggelapan dan penipuan pada (30/12/2013).
Menurut laporan korban ke Polisi, saat sebelum kejadian pelaku mengatakan kepada korban bahwa rekening telah di blokir oleh PT Asuransi Viedi. Namun menurut keterangan salah satu karyawan Bank Bengkulu Jalan Basuki Rahmat Kota Bengkulu Heru (40), rekeningnya tersebut tidak diblokir tapi hal tersebut atas permintaan pelaku.
Di Bank Bengkulu Jalan Basuki Rahmat Kota Bengkulu, pelaku meminta korban untuk membuka cek dengan nomor CH464967 atas nama korban sebesar Rp 3,918 M. Setelah tersebut dicairkan, ternyata uang sebesar Rp 1 M tersebut digunakan oleh pelaku tanpa seizin korban.
Namun korban menanyakan uang tersebut kepada pelaku namun pelaku menjawab dengan alasan meminjam sementara. Akan tetapi setelah korban menanyakan kembali uang tersebut tapi pelaku tak kunjung mengembalikan hingga saat ini.
Karena merasa dirugiikan oleh pelaku, Pengacara tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu. Hingga kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi.
“Ya laporan sudah kita terima dan segera kita tindaklanjuti secepatnya,” kata Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono.(dex)