Beranda LINGKUNGAN Pengelola Objek Wisata Cemoro Sewu Diwarning Dua Minggu

Pengelola Objek Wisata Cemoro Sewu Diwarning Dua Minggu

Pintu masuk objek wisata wahana air Cemoro Sewu Seluma

 

Pintu masuk objek wisata wahana air Cemoro Sewu Seluma

Seluma, kupasbengkulu.com – Kepala Seksi Wilayah II Balai konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Darwis Saragih mengatakan, alih fungsi kawasan Cagar Alam (CA) register 92 di Pantai Gading Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan menjadi objek wisata wahana air Cemoro Sewu merupakan pelanggaran terhadap undang-undang. Sebab kata dia, lokasi kawasan konservasi hanya diperbolehkan untuk penelitian dan pengembangan.

“Kita beri waktu dua Minggu untuk dilakukan pembongkaran bangunan di kawasan. Jika batas waktu tidak diindahkan maka akan diberikan sanksi tegas,”ujar Darwis Selasa (16/05/2017).

Menurutnya, kawasan konservasi haruslah menjadi perhatian, sebab jika terjadi perusakan dapat menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari. Sehingga, perangkat desa Kungkai Baru diharapkan ikut menjaga kawasan bukan mengalih fungsikan CA menjadi tempat wisata.
“Apa yang dilakukan jelas melanggar hukum. Kita sudah lakukan pendekatan dengan masyarakat kemudian melakukan sosialisasi kawasan CA,”bebernya.
Sembilan kawasan hutan seksi konservasi wilayah II di kabupaten Seluma adalah CA Danau Dusun Besar Register 61 dengan luas 557 Hektare, CA Pasar Ngalam register 92 Dengan Luas 256,92 Hektare, CA Pasar Seluma register 93 dengan luas 159 Hektare, CA Pasar Talo register 94 dengan luas 487 Hektare. CA Air Alas register 103 dengan luas 59,5 Hektare,  serta taman Wisata Alam(TWA) pantai panjang – Pulau bai register 91 dengan luas 967,20 Hektare. TWA Wayhawang  register 95 dengan luas 64 Hektare, TWA Lubuk Tapi  dengan luas 5,50 Hektare dan Taman Buruh Semidang Bukit kabu register 58 dengan luas 9.036 Hektare.(sep)
Exit mobile version