Jumat, Juli 4, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHSELUMAPengesahan KUA dan PPAS RAPBD Seluma Cacat Hukum

Pengesahan KUA dan PPAS RAPBD Seluma Cacat Hukum

Wakil Ketua DPRD Seluma, Okti Fitriani
Wakil Ketua DPRD Seluma, Okti Fitriani

Seluma, Kupasbengkulu.com – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Seluma, Okti Fitriani mengatakan, rapat paripurna dengan
agenda penandatangan KUA dan PPAS RAPBD perubahan Tahun 2016 cacat hukum.

Akibatnya, kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan itu belum dapat ditindak lanjuti pada pembahasan.

“Itu cacat hukum, karena persetujuan qorum tidak cukup untuk mengesahkan, dan belum ditandatangani oleh dua unsur pimpinan dewan,” kata Okti, Jumat (10/6/2016).

Menurutnya, DPRD ada tiga pimpinan, agar dapat mewakili legalitas formal yang di sebut colective colegial, karena ketua bukan kepala, tapi unsur pimpinan.

“Silahkan tanya biro hukum provinsi dan Sekda. Mereka mengatakan tidak bisa pengesahan atau apapun bentuk keputusan diambil satu pimpinan. Sah apabila memenuhi syarat kolektif kolegial,” tandasnya.

Sebelumnya digelar sidang paripurna pada Rabu (8/6/2016) lalu,  dengan agenda pengesahan rancangan KUA dan PPAS RAPBD Perubahan 2016, sempat terjadi penundaan jadwal sidang, sehingga paripurna hanya dipimpin oleh Ketua DPRD Seluma, Husni Thamrin.(Sep)