kupasbengkulu.com – Calon Jamaah Haji (CJH) yang akan berangkat pada tahun ini diminta untuk segera mengurus paspor. Hal ini disampaikan Kasi Haji dan Umroh Kemenag Kaur H. Sopian Japri, Sabtu (3/5/2014) guna mengantisipasi padatnya jadwal persiapan menjelang keberangkatan nanti.

“Untuk memasukkan data pembuatan paspor CJH kami akan mengusahakan segera mendatangkan tim dari Imigrasi Bengkulu ke Kemenag Kaur,” jelas Sopian.

Biaya mendatangkan tim Imigrasi Bengkulu ke Kaur itu akan ditanggung Kemenag Kaur sendiri, dan akan dilaksanakan pada bulan ini juga.

Ditambahkannya, CJH perlu memperhatikan persyaratan untuk membuat paspor ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2013 pasal 49. Untuk syarat paspor CJH harus melengkapi E-KTP, Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku, dan akta nikah atau duplikat akta nikah.

“Pembentukan rombongan jemaah haji sudah dibentuk yakni ada 2 rombongan dengan 8 regu. Ketua rombongan 1 Muhammad Nasir dan ketua rombongan 2 Edwar Benny,” pungkas Sopian.(mty)