Selasa, Juli 1, 2025

Tren Ngopi di Indonesia Semakin Berkembang

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHRejang LebongPerda Retribusi Akan Dicabut

Perda Retribusi Akan Dicabut

ilustrasi
ilustrasi

Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, dianggap sebagai ganjalan dalam visi misi Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong.

Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Zulkarnain.

Perda tidak sejalan dengan rencana menciptakan Kabupaten Rejang Lebong sebagai kabupaten yang religius. Oleh karena itu, kata Zulkarnain, pihaknya akan mengkaji ulang Perda tersebut.

“Izin ini memiliki koridor tersendiri. Minuman beralkohol yang dibolehkan atau tidak di bolehkan. Tentu, kami akan mengkaji lebih dulu hal-hal yang diatur dalam Perda tersebut,” terang Zulkarnain.

Apabila hasil kaji ulang terhadap Perda ini, ternyata menunjukkan ada berlawanan dengan visi dan misi kepala daerah, bukan tidak mungkin  Perda ini akan dicabut.

Hal itu bisa terjadi. Undang-Undang saja masih bisa dicabut, apabila tidak sesuai dengan kondisi terbaru.

Zulkarnain menambahkan, dirinya akan mempelajari, apakah ada sumbangan Penghasilan Asli Daerah (PAD) akibat dari Perda tersebut. Hal itu tentu menjadi pertimbangan sendiri dalam pengkajian ulang Perda tersebut.

“Apalagi, bupati sendiri sudah memerintahkan pihak terkait, untuk menggelar razia penjualan Miras di Kabupaten Rejang Lebong,” pungkas ZUlkarnain. (vai)