Sekda Kabupaten (Setdakab) Kaur Nandar Munadi menerangkan, jika aset tetap gedung dan tanah menjadi tanggung jawab SKPD yang harus diurus secepatnya, seperti sertifikat. Karena jika tidak segera diurus bukan tidak mungkin suatu hari nanti tanah yang merupakan tanah hibah tersebut akan digugat kembali.
“Tidak hanya kendaraan dinas yang bermasalah, namun aset tetap seperti dan gedung juga saat ini masih banyak yang belum di urus sertifikatnya. Dan itu bukan tidak mungkin. Suatu saat tanah yang telah dihibahkan akan digugat kembali. Jika nanti kita tidak memiliki sertifikat yang jelas, maka itu akan menjadi masalah yang besar,” tutur Nandar, Selasa (9/9/2014).
Perlu diketahui sebelumnya ada beberapa aset Pemda seperti tanah sekolah dan bangunan SD yang digugat karena tidak memiliki sertifikat dan surat menyurat yang jelas.(mty)