Jumat, April 26, 2024

Perusahaan Wajib Beri THR

kupasbengkulu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah menyatakan perusahaan di seluruh kabupaten ini wajib memberikan bantuan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawainya. Hal ini dikatakan oleh anggota komisi 1, M Nasir Jahiyah.

M Nasir menambahkan, ada ratusan pekerja yang tersebar di 15 perusahaan besar di kabupaten ini. Dari total seluruh pekerja tersebut, lebih dari lima puluh persen diantaranya adalah warga Bengkulu Tengah.

“Tentu, pabrik wajib memperhatikan kebutuhan para pekrjanya terutama menjelang hari raya ini,”jelas Nasir.

Hal ini terkait maraknya demo oleh para pekerja di kabupaten ini. Tercatat, ada beberapa aksi unjuk rasa oleh para pekerja, yang penyebabnya adalah masalah gaji dan tunjangan lainnya.

“Jadi kita harap seluruh perusahaan dapat memberikan THR itu, selain memang kewajiban setiap perusahaan, juga menghindari masalah seprti unjuk rasa tersebut,”pungkasnya. (vai)

Related

Komisi IV DPR RI Dukung Pemprov Bengkulu Usulkan Pengelolaan Hutan

Kupas News, Bengkulu - Komisi IV DPR RI yang...

Anggota Polsek Talang Empat Bantu Padamkan Api yang Menimpa Rumah Warga

Anggota polsek Talang Empat saat memasang pembatas TKP kebakaran...

Polisi Temukan Satu Paket Sabu di Kediaman Pemuda 24 Tahun

FA terduga penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu saat...

Problem Solving Kepolisian Mediasi Dua Perempuan Terlibat Kasus Penganiayaan

Bhabinkamtibmas Polsek Taba Penanjung saat menggelar kegiatan problem solving...

Gubernur Rohidin Bagikan Tabung Gas Gratis untuk Warga Bengkulu Tengah

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat membagikan tabung gas 3...