Jumat, Maret 29, 2024

Piagam Logam Berisi Peraturan Hidup Ini Berusia 200 Tahun

Inilah
Inilah salah satu peninggalan berharga bagi masyarakat Suku Rejang.

Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com– Dalam gelaran acara penutupan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Curup Tahun 2016, beberapa benda pusaka ikut dikeluarkan dalam ritual tersebut.

Salah satu benda pusaka yang menarik perhatian adalah Piagam Sunan Palembang, berisikan peraturan hidup. Tulisan dengan aksara Jawa Kuno tersebut, dipahatkan diatas logam dan diprediksi sudah berumur lebih dari 200 Tahun.

Dari keterangan Zulkarnain, Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Rejang Lebong, piagam tersebut diberikan oleh Kanjeng Ratu Palembang pada Tahun 1729 Saka, atau sekitar tahun 1807 Masehi.

“Piagam tersebut diberikan pada Depati Puyuh Putih di Rumah Donok, Rumah Pangeran H. Mat Arif, yaitu di Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong”.

Dari penelusuran www.kupasbengkulu.com, kemungkinan isi dari piagam tersebut berasal dari kitab Simbur Cahaya, yang ditulis oleh Ratu Sinuhun, Palembang yang meninggal pada tahun 1642 Masehi.

Isi Kitab Simbur Cahaya adalah Undang-Undang tertulis, yang merupakan perpaduan antara hukum adat Palembang dengan syariat Islam, yang kemudian digunakan dan diyakini oleh masyarakat Melayu, bahkan hingga hari ini.

Kitab yang ditulis oleh istri Raja Palembang saat itu, Pangeran Sido Ing Kenayan, terdiri atas lima bab yang mengatur kelembagaan adat, berladang, marga, hukum hingga emansipasi perempuan, jauh sebelum RA Kartini lahir.

Hanya saja, ketika Kolonial Belanda masuk dan menguasai
Palembang, ada beberapa aturan yang ditambah dan dihapus didalam Kitab Simbur Cahaya ini.

Penelusuran selanjutnya menunjukkan bahwa kemungkinan piagam tersebut diberikan pada rakyat Rejang, ketika Palembang dipimpin oleh Sultan Mahmud Badaruddin II.

Sultan tersebut adalah salah satu pemimpin Kesultanan Palembang yang ternama, dimana namanya diabadikan sebagai nama Bandara Internasional di Palembang. Tidak hanya itu, wajahnya juga mengisi lembaran uang Rp 10 Ribu.

Hal tersebut terbukti dari tanda
tahun diberikannya yakni 1729 saka atau 1807 masehi, dimana saat itu kesultanan Palembang dipimpin oleh Sultan Mahmud Badaruddin II.

Saat ini, piagam bersejarah tersebut disimpan oleh Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong. Dalam acara ritual penutupan HUT Curup, piagam tersebut dikeluarkan.

Aroma dari kemenyan yang dibakar berada disekitaran piagam ini, dipercaya untuk tetap menjaga dan menghormati leluhur yang memberi dan menyimpan benda tersebut.

Penulis : Adhyra Irianto

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Polisi Tangkap Pembuat Video Mesum Pasangan LGBT di Lebong

Kupas News, Lebong – Polisi menangkap BP (19) warga...

Sidang Isbat Putuskan Hari Raya Idul Fitri 22 April 2023

Kupas News, Bengkulu – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian...

Polisi Ungkap Home Industri Senjata Api yang Sudah beroperasi Sejak 2012

Kupas News, Bengkulu – Polda Bengkulu ungkap pabrik pembuatan...