kupasbengkulu.com – Menurut Ketua Panwaslu Kota Bengkulu, Ir. Sugiharto pada Pemilihan Presiden 9 Juli mendatang, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dipastikan akan berkurang. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Pilpres Nomor 42 tahun 2008 pasal 113. Disebutkan bahwa dalam 1 masksimal terdapat 800 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Karenanya, jumlah sebelumnya sebanyak 677 TPS yang tersebar di 67 kelurahan akan dikerucutkan.
“Pada Pemilihan Legislatif lalu di Kota Bengkulu terdapat 677 TPS, tapi untuk Pilpres nanti akan berkurang, sesuai Undang-Undang Pilpres Nomor 42 tahun 2008,” kata Sugiharto, Selasa (6/5/2014).
Peraturan tersebut juga berlaku untuk pemilihan kepala daerah. Disebutkan bahwa untuk Pilkada dalam 1 maksimal terdapat 500 DPT. Meski demikian, Sugiharto mengungkapkan secara teknis pengaturan TPS terebut merupakan wewenang KPU.
“Karena jumlah TPS dikurangi, artinya ada TPS yang dilebur. Misalnya untuk TPS yang ramai dan jarak rumah warganya berdekatan mungkin akan dilebur menjadi satu TPS,” jelasnya.
Salah satu alasan pengurangan jumlah TPS ini adalah untuk efisiensi, baik dari segi anggaran pendirian TPS, pendistribusian logistik, penghitungan suara dan lainnya. Namun pengurangan jumlah TPS itu diharapkan tidak akan mempengaruhi pemilu secara jujur, adil, bebas dan rahasia.(beb)