kupasbengkulu.com – Menindaklanjuti hasil temuan absen pada tanggal 4 Agustus 2014 lalu dimana hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran, tim kasus yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lebong, Inspektorat dan Sekretariat Daerah (Setda) Lebong akan melakukan sidang terhadap 330 PNS.
“Sidang yang diadakan hari ini hanya menghadirkan atasan PNS yang bolos pada 4 Agustus lalu. Karena kita akan menyerahkan sepenuhnya pemberian sanksi terhadap PNS tersebut kepada atasannya langsung,” kata Plt Kepala BKD, H. Guntur, S.Sos, Rabu (20/8/2014).
Guntur juga menambahkan jika pemberian sanksi itu berupa sanksi tertulis yang nantinya akan ditebuskan ke BKD Lebong.
“Hari ini kita ingin mendengarkan klarifikasi terhadap ketidak hadiran 330 PNS tersebut. Untuk sanksinya atasan langsung yang akan memberikan, kita tinggal minta tembusannya,” demikian Guntur.(spi)