Selasa, Mei 14, 2024

PNS Tak Dikenai Potongan BPJS

Lubis
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Umardin Lubis

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Umardin Lubis, mengatakan menurut ketentuan Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 dan Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2013, setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja formal maupun informal. Dalam aturan tersebut dijelaskan yang berkewajiban membayar iuran untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi PNS adalah pemerintah dan dimasukkan ke dalam APBD.

“Seluruh PNS memang diwajibkan menjadi peserta BPJS dan tidak dikenakan potongan karena biayanya dianggarkan dalam APBD. Besarannya untuk iuran kecelakaan kerja sebesar 0,24 persen dari gaji yang diterima PNS, sedangkan untuk jaminan kematian sebesar 0,30 persen, sehingga keseluruhan hanya 0,54 persen dari gaji,” jelas Umardin.

Diketahui, sebanyak 7.262 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Umardin mengatakan pihaknya berharap pemerintah daerah mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tidak hanya sebatas pekerja di lingkungan pemerintah daerah tapi juga perusahaan di sektor informal. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel terbaru, jumlah pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan baru tercatat 5 persen atau 41.000 pekerja dari total pekerja di Bengkulu sebanyak 800.000 pekerja.

Menanggapi hal itu, Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran ke masing-masing pemerintah daerah untuk turut menyukseskan program nasional kepesertaan jaminan sosial tersebut. Hal ini karena apabila PNS mengalami kecelakaan kerja, PNS tersebut akan langsung mendapatkan jaminan untuk biaya pengobatan dan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemprov Bengkulu siap bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial dari pegawai swasta. Rencananya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bakal dikaitkan dengan perizinan usaha,” tandasnya. (val)

Related

Pemerintah Desa Sinar Jaya Sukses Bagikan BLT Tahap I

Pemerintah Desa Sinar Jaya Sukses Bagikan BLT Tahap I ...

Pemdes Kartapati Luncurkan Program Ketahanan Pangan Bagikan Bibit Ayam

Pemdes Kartapati Luncurkan Program Ketahanan Pangan Bagikan Bibit Ayam ...

Pemdes Pematang Balam Lakukan Pembukaan Jalan Akses Usaha Tani

Pemdes Pematang Balam Lakukan Pembukaan Jalan Akses Usaha Tani ...

Pemerintah Desa manjuto Jaya Salurkan BLT Dana Desa Tahap I

Pemerintah Desa manjuto Jaya Salurkan BLT Dana Desa Tahap...

Jembatan Desa Simpang Seluma Tak Kunjung Dibangun, Pemerintah Ingkar Janji

Jembatan Desa Simpang Seluma Tak Kunjung Dibangun, Pemerintah Ingkar...