Minggu, Desember 10, 2023

Polisi Buru 2 Buronan Mafia Tanah, Oknum ASN Terlibat

Kupas News – 2 dari 7 orang tersangka kasus penyerobotan lahan milik PT. Hasfarm dinyatakan masih buron. Keduanya berinsial HI dan JO sedangkan 5 orang tersangka lainnya telah ditahan di Mapolda Bengkulu.

Demikian disampaikan Kabid Humas, Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno dalam konferensi pers terkait pengungkapan sindikat mafia tanah oleh Subdit Hardabangtah, Direktorat Kriminal Umum Polda Bengkulu di lahan milik PT Hasfarm, Selasa, (09/11)

“Para tersangka ini melakukan penyerobotan lahan PT Hasfram yang HGU-nya sebentar lagi akan habis, dengan tujuan jika HGU tak diperpanjang merekalah yang memiliki lahan tersebut” ungkap Kabid Humas.

Modusnya kata Kombes Sudarno, para tersangka ini menguasai lahan dengan cara memanfaatkan masa berlaku HGU PT Hasfram yang tidak lama lagi akan berakhir. Mereka memanfaatkan situasi ini dengan harapan HGU perusahaan tidak lagi diperpanjang dan mereka menguasai lahan.

  1. Hasfarm merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengelolaan kayu. Perusahaan ini memiliki konsesi lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang terletak di Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Informasi yang dihimpun, Hasfarm memiliki HGU seluas 208.000 M2 yang diterbitkan Tanggal 25/05/1998 atau berakhir tahun 2023 mendatang.

Kasubdit Hardabangtah Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Edi Sujadmiko menjelaskan, lahan yang telah digarap atau dirusak  oleh para tersangka ini berjumlah lebih kurang 500 meter persegi. Sebagian lahan itu sudah dijual oleh para pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan kita, jumlah lahan yang telah di serobot tersebut ada sebagian lahan yang telah mereka jual. Saat ini kita masih melakukan pengembangan kasus” katanya.

Ditambahkan AKBP Edi dari sejumlah pelaku ada keterlibatan pada kasus lain sehingga digolongkan dalam sindikat mafia tanah. Ia juga menyebut, dari 7 orang tersangka ada yang berprofesi sebagai ASN.

Terhadap tersangka, pihaknya akan menerapkan tindak pidana penyerobotan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP SUB Pasal 406 KUHP JO Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun enam bulan.

Editor: Irfan Arief

Related

Sidang Lapangan PT DDP vs Warga, BPN Mukomuko Terindikasi Berpihak

Sidang Lapangan PT DDP vs Warga, BPN Mukomuko Terindikasi...

Usin Sembiring Akan Kawal Advokasi Implementasi Kebijakan Lingkungan

Usin Sembiring Akan Kawal Advokasi Implementasi Kebijakan Lingkungan ...

MCP Seluma Rendah, KPK: Kelalaian APIP, Penggunaan Dana Hibah Tanpa Laporan

MCP Seluma Rendah, KPK: Kelalaian APIP, Penggunaan Dana Hibah...

Pengusutan Kasus Korupsi BTT Masih Berlanjut, Kejari Seluma Teliti 3 Berkas Tersangka

Pengusutan Kasus Korupsi BTT Masih Berlanjut, Kejari Seluma Teliti...

Marak Penipuan Pendaftaran Prakerja, Disnakertrans Seluma Minta Warga Waspada

Marak Penipuan Pendaftaran Prakerja, Disnakertrans Seluma Minta Warga Waspada...