Selasa, April 16, 2024

Polisi Temukan 3 Paket Ganja Kering Dikantong Pemuda 21 Tahun

Kupas News, Lebong – Sat Resnarkoba Polres Lebong, Sabtu malam (02/07) melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Pelaku ialah AR (21) pemuda warga Desa Talang Bunut Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno membenarkan penangkapan penyalahgunaan golongan 1 tanaman ganja tersebut. Pelaku ditangkap saat berada di jalan raya Desa Lemau Pid, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong saat petugas sedang menggelar Operasi Antik Nala-2022.

“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 (tiga) paket Narkotika Golongan 1 jenis tanaman ganja kering terbungkus kertas kacang,” ungkapnya, Senin (04/07).

“Atas temuan barang bukti tersebut kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lebong untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Pelaksanaan operasi Antik Nala 2022 berlangsung selama 15 hari, terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai dengan tanggal 12 Juli mendatang.

Editor: Alfridho Ade Permana

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...