
kupasbengkulu.com- Polres Mukomuko, berhasil mengamankan 5 orang tersangka yang diduga pelaku Illegal Logging, berikut barang bukti 8 m3 kayu yang diangkut menggunakan truk.
Kapolres Mukomuko AKBP Wisnu Widharto melalui Kasat Reskrim AKP Douglas Mahendrajaya, SH, SIK, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula ketika petugas mencurigai truk warna merah dengan Nopol BD 89
10 CU, dengan muatan berat yang ditutup terpal melintas, dan diketahui dikemudikan oleh AR (31) dan AH (35) pada (16/02/2014) lalu.
Begitu diperiksa, dibalik penutup terpal petugas menemukan 8 M3 kayu jenis meranti dan rimba campuran yang memang dilengkapi dokumen resmi.
Berkat ketelitian petugas, ternyata dokumen resmi tersebut tidak sesuai dengan asal usul kayu.

Alhasil, berdasarkan pengembangan penyelidikan petugas, juga diamankan YR (45) warga Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu sebagai pemilik kayu. Kemudian pada hari Selasa (25/02/2014), petugas kembali mengamankan 2 tersangka lainnya yaitu, M (40) warga Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu sebagai pemilik dokumen kayu, dan I (52), oknum PNS di Dinas PPK Kabupaten Mukomuko yang diduga menerbitkan dokumen kayu.
“Saat ini 5 tersangka dan barang bukti masih kita amankan di Mapolres Mukomuko, untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.
Ditambahkannya, penangkapan pelaku Illegal Logging ini merupakan bentuk keseriusan Polres Mukomuko dalam memberantas aksi pembalakan liar ini khususnya di wilayah hukum Polres Mukomuko.(sfm)