kupasbengkulu.com – Terkait dugaan pungutan parkir di pantai Obyek wisata Pasar Bawah, Kabupaten Bengkulu Selatan, yang diduga kangkangi perda dan diluar kontrak. Pihak penyidik Polres Bengkulu Selatan mempertanyakan kebenaran aturan yang ditetapkan Dinas Kebudayaan Pariwisata Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Budparhubkominfo) Kabupaten Bengkulu Selatan dan kesepakatan terhadap pengelola parkir.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP. Abdul Muis SIK melalui Kasat Reskrim AKP. Farouk Oktora mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Budparhubkominfo, terkait keluhan pengunjung tempat hiburan Pantai Pasar Bawah, terhadap tingginya tarif karcis parkir yang diberlakukan, untuk roda dua Rp 5.000 dan roda empat Rp 10.000, yang dipungut pengelola.
”Kami akan pelajari dan akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada dinas terkait,” kata Farouk, saat dihubungi kupasbengkulu.com melalui telepon genggamnya, Sabtu (2/8/2014).
Farouk menambahkan, pada hari-hari biasa dan sesuai perda selama ini masuk ke obyek wisata Pasar Bawah dibebaskan dan tanpa ada tarikan atau pungutan retribusi apapun.
”Kalau menyimpang dari aturan dan terjadi pungli, nanti akan kita panggil, di mata hukum semua berlaku sama yang salah akan kita proses,” pungkas Farouk.(tom)