Kamis, Mei 2, 2024

PT IBP Didesak Buka Kembali Pertambangan Rakyat

Tuntut Pertambangan dibuka

kupasbengkulu.com, bengkulu tengah – Masyarakat Desa Taba Penanjung, Desa Surau, dan Desa Bajak I, mendesak kembali pihak perusahaan PT Inti Bara Perdana (IBP) untuk mengaktifkan kembali pertambangan rakyat (tambang manual).

Diungkapkan salah satu warga Desa Surau, Ical, puluhan warga sudah menggantungkan hidupnya kepada dengan mengumpulkan batu bara dengan menggunakan karung di wilayah pertambangan PT IBP. Tetapi beberapa waktu lalu PT IBP melakukan penutupan tambang rakyat, dan mengakibatkan perekonomian warga tersebut tersendat.

Menurut dia, warga tidak menjual batu bara bukan kepada perusahaan, karena harga yang diberikan pengumpul batu bara tidak sesuai.

“Kami bersedia menjual batu bara kepada pihak perusahaan melalui agen-agen yang ada seperti selama ini, dengan ketentuan harga di atas harga yang lama,” ungkapnya, Sabtu (8/8/2015).

Selain mendesak agar tambang rakyat dibuka, lanjut dia, warga juga meminta harga jual tidak lagi Rp 5 ribu per karungnya. Sementara, harga jual ke luar daerah jauh lebih tinggi. Perusahaan kami minta juga peduli dengan kondisi yang dialami warga,” tegasnya.

Sementara itu Saharudin, yang ikut mendampingi warga sekaligus mewakili Komisi III DPRD Bengkulu Tengah menyebutkan jika harus ada kesepakatan antara warga dengan pihak perusahaan mengenai aturan dalam pelaksanaan tambang karungan.

“Seharusnya ada kesepakatan terlebih dahulu sehinggan standar kerjanya dapat dipenuhi agar tidak ada korban dalam melaksanakan tambang nantinya,” tegas Saharudin.

Politisi Golkar ini menyambut baik adanya pertemuan antara warga dengan pihak pertambangan, sehingga semua persoalan dapat diselesaikan secara damai. Sehingga tidak menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat, yang tentunya akan berdampak positif pada Kabupaten Bengkulu Tengah.

Menanggapi keinginan warga ini, Perwakilan pihak PT IBP, Sutarman mengatakan, bahwa pembukaan pertambangan hanya dapat dilakukan oleh pemerintah. Karena kewenangan perizinan ada di tangan pemerintah.

Dalam hal ini, ujar dia, pihak perusahaan hanya menjalankan ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh pemerintah dalam menjalankan operasional pertambangan.

“Ini ditutup karena ada insiden kemarin, namun yang berhak membuka kembali itu pemerintah sebab ini wewenang mereka. Nantinya pemerintah akan menyampaikan ketentuan pembukaan itu, dan harus dijalankan oleh penambang itu sendiri,” tandasnya.(adk)

Related

Komisi IV DPR RI Dukung Pemprov Bengkulu Usulkan Pengelolaan Hutan

Kupas News, Bengkulu - Komisi IV DPR RI yang...

Anggota Polsek Talang Empat Bantu Padamkan Api yang Menimpa Rumah Warga

Anggota polsek Talang Empat saat memasang pembatas TKP kebakaran...

Polisi Temukan Satu Paket Sabu di Kediaman Pemuda 24 Tahun

FA terduga penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu saat...

Problem Solving Kepolisian Mediasi Dua Perempuan Terlibat Kasus Penganiayaan

Bhabinkamtibmas Polsek Taba Penanjung saat menggelar kegiatan problem solving...

Gubernur Rohidin Bagikan Tabung Gas Gratis untuk Warga Bengkulu Tengah

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat membagikan tabung gas 3...