Seluma, kupasbengkulu.com – Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Seluma, Gun Ibrori, mengatakan sebanyak 43 ribu warga Seluma belum memiliki E-KTP. Diketahui dari total 147 ribu wajib KTP di daerah tersebut, baru 104 ribu warga yang telah melakukan perekaman KTP.
“Harusnya dilakukan perekaman juga di kecamatan. Tapi kita terkendala banyaknya alat yang rusak, hanya empat kecamatan yang bisa digunakan,” ujar Gun, Rabu (27/04/2016).
Dia mengatakan, berdasarkan surat edaran Mendagri E-KTP yang dicetak tahun 2011 lalu tidak perlu lagi dilakukan pencetakan ulang meskipun telah habis masa berlakunya. Sebab E-KTP tersebut berlaku seumur hidup.
“Namun itu juga diperlukan adanya sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.
Sementara, saat ini terhitung setidaknya ada 4 ribu lembar blangko E-KTP yang akan menampung percetakan KTP hingga Juni 2016 mendatang.
“Pembuatan E-KTP tetap kita layani sampai sore, dan pembuatan KTP gratis tanpa pungutan. Dalam sehari setidaknya mencetak sampai 50 E-KTP,” tandasnya. (sep)