Senin, Juli 7, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHEADLINERio Capella Terancam Penjara Seumur Hidup

Rio Capella Terancam Penjara Seumur Hidup

Sekjen NasDem Rio Capella  jadi Tersangka Korupsi Suap
Sekjen NasDem Rio Capella jadi Tersangka Korupsi Suap

Kupasbengkulu.com, Jakarta– Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Komisi III DPR RI Dapil Provinsi Bengkulu ini, diduga menerima uang penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi SUMUT dan Kejangung RI.

“Penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup yang kemudian menetapkan saudara PRC menjadi tersangka selaku anggota DPR,” kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/).

Rio dibidik KPK berkaitan dugaan suap hakim dan Panitera PTUN Medan beberapa waktu lalu yang juga melibatkan pengacara kondang OC Kaligis. KPK menjerat tersangka dengan pasal 12 huruf a, huruf b, atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Dalam pasal Pasal 12 huruf a dan b disebutkan, “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Tidak hanya itu, Rio yang diduga menerima hadiah dalam proses penanganan perkara bantuan daerah atau Bansos, kemudian tunggakan bagi hasil ke sejumlah BUMD di Provinsi Sumut, dikenakan pasal. pasal 11 yang disebutkan, dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda Rp50 juta hingga Rp250 juta bila terbukti menerima hadiah atau janji.(berbagai sumber)