kupasbengkulu.com, rejang lebong – Re (38) warga Kota Palembang, Sumatera Selatan diancam dengan hukuman 12 tahun, lantaran menyebarkan video porno mantan kekasihnya lewat jejaring sosial Facebook beberapa waktu yang lalu.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Mirza Gunawan. Mirza menyatakan, pelaku terbukti melanggar Pasal 29 dan 35 Undang-Undang (UU) RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat I UU RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik.

“Saat ini, berkas sudah lengkap dan tersangka kita sudah limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup,” ungkap Mirza.

Seperti yang dilaporkan sebelumnya, tersangka tega menyebarkan video kekasihnya sendiri yang tidak menggunakan sehelai benangpun, lewat jejaring sosial FB, sekitar bulan Mei 2015. Motifnya adalah, kekasihnya yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kepahiang menolak untuk dinikahi tersangka. Padahal, mereka sudah hampir satu tahun menjalin asmara.

Sementara itu, Kejari Curup, Eko Hening Wardoyo didampingi Kasi Pidum, Rozano Yudistira membenarkan hal tersebut. Ia menerangkan menjelang persidangan, tersangka dititipkan di Lapas Kelas II A Curup.

“Benar, tersangka sudah dilimpahkan dari Polres Rejang Lebong ke Kejari, saat ini tersangka kita titipkan ke Lapas Curup,” pungkas Rozano. (vai)