
Kepahiang, kupasbengkulu.com – Selain dengan pengembalian pinjaman pribadi di Kas Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang sebesar Rp 100 juta, diketahui juga telah ada pengembalian pinjaman sebesar Rp 195,850 juta sejak pinjaman pribadi ini menjadi temuan BPK RI. Total nilai pinjaman yang dikembalikan itu, atas pinjaman pada tahun anggaran 2011, 2012 dan 2013.
“Nilai pinjaman yang dikembalikan sejak menjadi temuan BPK RI itu atau sebelum dugaan perkara ini naik ketahap penyidikan, diketahui mayoritas peminjamnnya adalah anggota DPRD periode 2009-2014. Selebihnya adalah staf di Setwan,” ungkap Kajari Kepahiang H Wargo melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi, Selasa (18/11/2014).
Jumlah peminjam yang tercatat telah mengembalikan pinjaman senilai Rp 195,850 Juta itu, disekitarkan Dodi sebanyak 15 orang. Kemudian nilai masing-masing pinjaman, sebesar Rp 10 Juta dan 15 Juta.
“Rata-rata jumlah pinjaman itu sekitar Rp 10 juta. Itu semua telah dikembalikan sejak pinjaman menjadi temuan,” terang Dodi.
Meskipun demikian, Dodi menegaskan, jika perkara dugaan penyimpangan anggaran pada kas Setwan ini akan terus berlanjut. Karena meminjam uang yang bersumberkan dari APBD tidak dibenarkan.
“Untuk saat ini masih terfokus pada berkas dua tersangka,” tutup Dodi.(slo)