kupasbengkulu.com – Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan mereka Konsorsium Rakyat Menggugat (KRM) yang terdiri dari puluhan orang mendatangi kantor Bupati Lebong sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (16/6/2014). Simpatisan yang merupakan gabungan dari LSM dan Ormas ini mendesak agar pihak Pemkab Lebong, mencabut izin pertambangan PT Jambi Resource.
Koordinator Lapangan (korlap) KRM, Aswan Fauzi, dalam orasinya mendesak pencabutan izin tersebut dikarenakan pihak PTJR tidak mengindahkan seperti yang diamanahkan oleh UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
“Sebelum mengangkut, seharusnya perusahaan (PTJR, red) menyiapkan infrastrukturnya atau mereka harus membuat jalan sendiri. Banyak pelanggaran yang dilakukan PTJR, contohnya, pengangkutan yang seharusnya lewat utara, tapi sekarang lewat Curup,” teriak Fauzi.
Adanya aktifitas penambangan dan pengangkutan batubara ini dinilai KRM tidak menguntungkan karena lebih besar mudarat ketimbang manfaat bagi masyarakat Kabupaten Lebong. Selain itu, KRM juga menuntu PTJR menghentikan aktifitasnya karena sudah melanggar Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) yang sudah disetujui.
“Sejauh ini, kurang lebih 7.500 ton sudah dijual dan royalti yang diterima sebesar Rp 443 juta. Jumlah tersebut dibagi lagi 20 persen untuk pusat, 16 persen untuk Provinsi, 32 persen bagi daearah penghasil dan 32 persen untuk daerah tetangga yang dilewati. Nah, jika dihitung royalti yang diterima tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan,” tambahnya.
Karena itu KRM juga berencana untuk membawa masalah ini ke jalur hukum dengan menggugat pemberi izin (Bupati) peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi PTJR. Bahkan, saat ini pihaknya sudah menyiapkan materi gugatan dan tengah melengkapi syarat-syarat gugatan tersebut.
“Kita masih menunggu proses, karena kita harus membayar ke rekening PN Tubei terkait gugatan perkara perdata tersebut,” singkat Fauzi. (spi)