kupasbengkulu.com – Sebanyak 23 unit Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Lebong termasuk di dalamnya sebanyak 5 unit BTS yang diduga illegal karena bemasalah dengan izin dari Pemkab Lebong. Ternyata, setelah dilakukan penghitungan oleh DPPKAD melalui Kabid Pendapatan, Syarifuddin, S.Sos, M.Si sebanyak 23 BTS itu berpotensi menghasilkan PAD sebesar Rp 788.750.000.
“Seluruh BTS di Kabupaten Lebong bisa menghasilkan PAD untuk Lebong Rp 788.750.000 hasil tersebut sudah saya kalkulasikan. Saat ini beberapa BTS yang dokumen perizinannya sudah mati dari informasi yang kita dapatkan sudah melakukan perpanjangan di SKPD terkait,” ujar Syarif.
Dijelaskannya, sesuai perhitungan yang sudah dilakukan potensi sumbangan PAD dari Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Lebong ini diantaranya adalah retibusi IMB sebesar Rp 300 juta, retribusi HO sebesar Rp 5.750.000.
Dari Disparbudhub Lebong diperkirakan menyumbang PAD sebesar Rp 460 juta selanjutnya Bidang Pendapatan dan bagi hasil sebesar Rp 23 juta dan total keseluruhan potensi PAD yang bakal didapatkan Pemkab Lebong dari 23 unit BTS yang ada di Lebong ini diperkirakan mencapai Rp 788.750.000.
Sejauh ini, tambahnya, baru 4 BTS yang tengah melengkapi berkas perizinan. Bahkan, dalam waktu dekat ini tim teknis dari beberapa SKPD bakal menagih langsung ke perusahaan pemilik BTS yang berada di Jakarta. “Ini rencananya akan dilakukan pada 18 hingga 21 Juni. Mudah-mudahan saja, dari sektor BTS ini dapat menambah pendapatan daerah kita,” harapnya. (spi)