Senin, April 29, 2024

Sempat Buron, Wartawati Koran Mingguan Dibekuk Polisi

WKM
bengkulu selatan, kupasbengkulu.com – Dm (47) yang mengaku sebagai Kabiro salah satu Koran Mingguan lokal yang cukup terkenal di Provinsi Bengkulu ini akhirnya dicekal aparat kepolisian di rumah kontrakannya di Jalan Sersan M Taha dekat Pasar Ampera Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Data terhimpun, Dm yang berstatus seorang janda ini oleh pihak kepolisian, sebelumnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Bengkulu Selatan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan istri muda mantan suaminya sendiri yakni Suwarni (46) warga Jalan Raja Muda, kelurahan Kota Medan, Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan.

“Kurang lebih satu bulan kami mencari Dm, namun beberapa kali kami temui di rumah kontrakannya di Jalan Sersan M Taha Dm tidak pernah ada di rumah. Tadi pagi sekitar pukul 09.05 Wib Rabu (25/2) saat berada di rumah kontrakannya Dm baru berhasil kami tangkap,” kata Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Plt Kasat Reskrim, Ipt Rizki Akbar didampingi Kanit PPA, Bripka Aplinawati.

Menurut Aplinawati, Dm sebelumnya dilaporkan korban ke Mapolres BS karena pada Senin (9/6/2014) sekitar pukul 10.30 WIB mendatangi rumah korban dengan berteriak menyebut korban lonte serta mengajak korban berkelahi.

Tidak hanya itu saat korban keluar rumah, Dm melempar korban dengan batu hingga melukai siku tangan sebelah kiri hingga mengeluarkan darah. Saat dipanggil beberapa kali Dm tidak pernah mau memenuhi panggalan penyidik kepolisian.

“Nah, saat itu Dm juga kami tangkap di rumahnya pada 7 Oktober 2014 yang lalu. Karena saat itu dijamin oleh suaminya Ra (49) yang merupakan PNS di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan, Dm pun hanya diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis,” bebernya.

Akan tetapi Dm tidak pernah kooperatif dan hanya satu kali melapor ke Mapolres Bengkulu Selatan paska ditetapkan tersangka oleh unit PPA. Begitu pun saat pihak unit PPA mau serah terima berkas dan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU), 15 Januari lalu, Dm sudah menghilang, terang Aplinawati.

“Hari ini Rabu, (25/2/2015) Dm sudah kami serahkan ke kejaksaan negeri Manna,“ tutup Aplinawati.

Sementara itu Dm, saat diserahkan ke JPU dirinya tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak unit PPA Mapolres setempat.

“Kasus saya ini direkayasa, saksi itu mengada-ada. Tidak ada saksi kala itu, saya tidak pernah melempar dia (Suwarni –red) dengan batu, saya hanya memarahinya saja,” ungkap Dm kepada wartawan.

Sementara itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Manna, Luftiarti SH membenarkan telah menerima tersangka dan berkas acara pemeriksaan. Setelah menerima berkas dan tersangka, pihaknya pun langsung menahan Dm dan dititipkan ke rutan kelas IIB Manna BS untuk memudahkan proses sidang.

“Tadi, setelah serah terima dari polisi, untuk sementara Dm kami tahan dan dititipkan ke rutan. Secepatnya kasus ini kita limpahkan ke pengadilan agar proses sidang dapat dipercepat,” kata Luftiarti.(tom)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...