Minggu, Mei 19, 2024

Sengkarut Kelola Tambang, Hutan dan Kebun dari Bengkulu hingga Banten

sumber foto: dokumen pribadi Feri Van Dalis
sumber foto: dokumen pribadi Feri Van Dalis

kupasbengkulu.com – Koalisi Masyarakat Sipil Bengkulu, Lampung, Banten, dan DKI Jakarta untuk Perbaikan Tata Kelola Minerba, Hutan dan Perkebunan, melalui momentum Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK menyoroti tumpang tindih izin pertambangan di kawasan hutan, pencabutan izin dan tindaklanjutnya, konflik hutan dan lahan, aspek kerugian penerimaan negara, bencana ekologis dan kemanusiaan.

Data Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2015) menyebutkan terdapat 123.693,74 hektar wilayah pertambangan yang masuk di kawasan hutan lindung di tiga provinsi: Bengkulu, Lampung dan Banten dengan total unit izin usaha sebesar 34 unit (2 Kontrak Karya dan 32 Izin Usaha Pertambangan (IUP)). Lebih rinci, terdapat 5.960,3 hektare wilayah pertambangan yang masuk hutan konservasi yang terdiri atas 31 izin tambang (1 KK, 30 IUP).

Satria Budhi Pramana, Kepada Divisi Advokasi Akar Foundation Bengkulu menuturkan, di Kabupaten Bengkulu Tengah ada 4 IUP yang masuk ke dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Register 5 dan Hutan Produksi Terbatas. Berdasarkan data yang dimiliki Koalisi Masyarakat Sipil di Bengkulu (Akar, WALHI dan Genesis) IUP Produksi itu membebani sekitar 1.399,52 hektar masuk kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Register 5 dan Hutan Produksi Terbatas yaitu:  PT Danau Mas Hitam, PT Bukit Sunur, PT Inti Bara Perdana dan PT Ratu Samban Mining.

“Empat Perusahaan ini telah melakukan kegiatan operasi produksi batubara dengan sistem pertambangan terbuka. Lokasi pertambangan ini masuk dalam kawasan hutan dan merupakan daerah tangkapan air (catchment area) hulu Sungai Bengkulu.  Pertambangan batubara telah mengakibatkan Sungai Bengkulu keruh sepanjang tahun dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sumber kebutuhan sehari-hari. Selain itu, pembukaan tambang di hulu sungai  juga meningkatkan potensi bencana banjir bandang dan longsor. Selain mengakibatkan kerusakan lingkungan, luasnya izin pertambangan ini mengakibatkan mengakibatkan dampak sosial dan menyempitnya wilayah kelola rakyat,” tutur Satria.

Supintri Yohar, Koordinator Program Genesis Bengkulu mengungkapkan KPK merekomendasikan untuk mencabut izin yang tumpang tindih di kawasan hutan khususnya Hutan Konservasi dan Hutan Lindung yang dibebani izin tambang. “Namun di Bengkulu yang dicabut sampai saat ini baru 11 IUP, hal itu menunjukkan belum ada komitmen serius dari Pemerintah Daerah untuk penataan izin sektor pertambangan,” tegas Supin.

Berdasarkan data Sawit Watch tahun 2012 terdapat 664 konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Beberapa penyebab konflik tersebut sangat beragam, baik itu persoalan kompensasi kepada masyarakat yang lahannya diambil, maupun akibat perampasan dan kesewenang-wenangan terhadap akses masyarakat atas sumber daya hutan.

Eko Sulistiantoro, Direktur Watala Lampung menjelaskan, di sektor perkebunan hal konflik itu masif. Berdasarkan data yang dimiliki oleh Koalisi Masyarakat Sipil, setidaknya 24 perusahaan perkebunan di Lampung dan Bengkulu selama ini lebih banyak berkonflik dengan masyarakat. “Alih-alih memenuhi janji kesejahteraan dari masuknya kegiatan usaha, masyarakat konflik tersebut bahkan tidak jarang berkaitan dengan perampasan tanah sewenang-wenang dan penggunaan aparat untuk melakukan ancaman kekerasan terhadap masyarakat. Ketika pun menjalankan usahanya masyarakat juga harus menerima bahwa kegiatan usaha perkebunan tersebut menyebabkan limbah di ruang hidup masyarakat,” tuturnya.

Aryanto Nugroho, Kepala Divisi Advokasi dan Jaringan PWYP Indonesia menjelaskan, Hasil perhitungan Koalisi Masyarakat Sipil menunjukkan bahwa sejak tahun 2010-2013 diperkirakan potensi kerugian penerimaan dari land rent sektor minerba mencapai Rp 25,05 miliar di Bengkulu; Rp 10,46 miliar di Lampung dan Rp 5,35 miliar di Banten. Dengan demikian total potensi kerugian penerimaan di lima provinsi tersebut adalah sebesar Rp 40,876 miliar lebih.

Terkait dengan bencana ekologis dan kemanusiaan, temuan Koalisi Masyarakat Sipil di minerba adalah penyedotan pasir hitam di Gunung Anak Krakatau (GAK) oleh perusahaan yang mendapat izin penelitian dan mitigasi di wilayah GAK dengan izin surat No 503/01/MITIGASI/III.7/2009 kemudian PT EVAL yang telah membuat MOU dengan Pemda Lampung Selatan tentang pelaksanaan Mitigasi Regional Bencana Geologi di wilayah Lampung Selatan dengan No. 07/PK/HK/2014 dan No 007/IV-DIR/EVAL/2014 serta telah disahkannya Perda No 11/2014 tentang Mitigasi Regional Bencana Geologi di wilayah Lampung Selatan. “Jadi ini penyedotan pasir hitam yang diduga berkedok pelaksanaan mitigasi,” tutur Alian dari Walhi Lampung.

Alian menambahkan, pengerukan pasir hitam GAK berkedok mitigasi di lampung Selatan ini telah dilakukan sejak tahun 2009 hingga sekarang. Pengerukan itu diduga dilegalkan oleh Pemkab Lampung Selatan dengan adanya perjanjian kerja sama. Mitigasi dilakukan dengan cara mengeruk pasirnya dengan cara disedot menggunakan kapal tongkang dengan mengurangi material padatnya. Dampak dari penyedotan pasir bisa menenggelamkan pulau di sekitarnya. Terumbu karang juga rusak serta rusaknya ekosistem laut di sekitarnya.

Industri ekstraktif ini juga menyisakan masalah konflik vertikal antara masyarakat dan perusahaan karena tumpeng tindih lahan.  Di Kabupaten Seluma, Bengkulu, PT Sandabi Indah Lestari (SIL), perusahaan sawit berkonflik dengan masyarakat. Pada tahun 2012 perusahaan menggusur kebun masyarakat seluas 30 ha  di desa Lunjuk Kecamatan Seluma Barat, mencapai 30 hektar. “ Saat itu 10 orang masyarakat ditangkap karena dituduh menggarap lahan perusahaan PT. SIL”, ujar Sonny Taurus dari Walhi Bengkulu.  Konflik masih membara antara perusahaan dengan 511 kepala keluarga.  Pemerintah daerah tidak peduli bahkan tetap memperpanjang HGU milik PT. SIL. (rilis)

CONTACT PERSON:

BENGKULU

Akar Foundation: Satria Budhi Pramana (081373559548)

WALHI Bengkulu: Sony Taurus (085273762037)

Genesis Bengkulu: Supintri Yohar (081373499788)

LAMPUNG

WALHI Lampung: Alian Setiadi (085279000567)

WATALA: Eko Sulistiantoro (081272227437)

BANTEN

Pattiro Banten: Subhan (087771731277)

NASIONAL

PWYP Indonesia, Auriga, ICW, TUK, SPKS, JATAM Nasional, Eknas WALHI, RMI

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Polisi Tangkap Pembuat Video Mesum Pasangan LGBT di Lebong

Kupas News, Lebong – Polisi menangkap BP (19) warga...

Sidang Isbat Putuskan Hari Raya Idul Fitri 22 April 2023

Kupas News, Bengkulu – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian...

Polisi Ungkap Home Industri Senjata Api yang Sudah beroperasi Sejak 2012

Kupas News, Bengkulu – Polda Bengkulu ungkap pabrik pembuatan...