Bengkulu, kupasbengkulu.com – Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial yang menjerat enam terdakwa yakni Nopriana, Almizan, Suryawan Halusi, Yadi, Satria Budi dan Syaferi Syarif pada Selasa (23/06/2015) kisaran pukul 10.30 WIB.
Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi tersebut menghadirkan Lidya Apriliana yang merupakan seorang pegawai honorer Kesra Kota Bengkulu.
Dalam kesaksiannya, Lidya mengaku sering diberi perintah oleh Suryawan selaku Kabag Kesra pengganti Almizan untuk membuat proposal berdasarkan KTP dan Kwitansi yang sudah ada jumlah uangnya, untuk bantuan anak sekolah atau orang sakit.
“Memang saya diperintahkan oleh pak Suryawan untuk membuat proposal itu sesuai dengan KTP yang sudah ada serta kwitansinya juga sudah ada beserta jumlah nominal uangnya,” kata Lidya dalam kesaksiannya.
Tak hanya itu saja, Lidya yang tampak polos dalam menjawab pertanyaan majelis hakim ini juga mengungkapkan bahwa dirinya diperintahkan untuk memalsukan tanda tangan proposal tersebut sesuai dengan tanda tangan yang ada di KTP yang sudah ada.
“Iya, katanya tanda tangannya ya disesuaikan saja,” tambah Lidya.
Sidang yang digelar di ruang sidang tipikor tersebut juga menghadirkan tiga salksi lainnya yakni, Frans Antoni dan Wilson dari DPPKA dan Evayani dari Dinas Sosial Kota Bengkulu. (bii)