
Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Terkait dugaan kerugian negara dari dana bantuan Pemerintah Kabupeten (Pemkab) Bengkulu Selatan, kepada TP PKK dareah itu. Penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Manna terus melakukan proses penyidikan terhadap perkara dana bantuan untuk PKK senilai Rp 420 juta, tahun 2012 yang lalu.
”Ada pengurus PKK yang diperiksa BPKP, diantaranya Ketua PKK Bengkulu Selatan Nyonya Endang Reskan Effendi, serta bendahara dan sekretaris PKK juga turut di periksa auditor BPKP perwakilan Bengkulu,” kata Ketua Tim Jaksa Penyidikan Lasus Dana PKK Bengkulu Selatan, Zondrafia, kepada kupasbengkulu.com, Selasa, (18/11/2014) .
Menurut Zondrafia, pemeriksaan dilakukan oleh BPKP terhadap pengurus PKK Bengkulu Selatan, sudah dimulai Kamis (13/11/2014) lalu. Kemudian dilanjutkan Selasa (18/11/2014). Pemeriksaan tersebut dilakukan guna, memastikan berapa besaran kerugian negara dari bantuan dana untuk PKK Bengkulu Selatan.
”Dari hasil pemeriksaan BPKP ini akan diketahui berapa besaran kerugian negaranya, jika nanti terbukti ada kerugian negara akan menjadi dasar bagi kami untuk menetapkan tersangkanya,” terang Zondrafia.
Dari pantauan jurnalis kupasbengkulu.com, pemeriksana terhadap Ketua PKK Bengkulu Selatan oleh auditor BPKP, dilakukan di ruang aula Kejaksaan Negeri Manna mulai pukul 09.03 WIB hingga pukul 13.01 WIB.
Pemeriksan tersebut masih dalam seputaran dana Rp 420 juta untuk PKK di tahun 2012. Dalam pelaksanaannya dana yang digunakan oleh PKK sebesar Rp 399,6 juta. Dana itu pun disalurkan ke PKK pada pertengahan Desember 2012 secara serentak.
Terkait hal tersebut, lalu diusut oleh Kejari Manna, bahkan pada tingkat penyelidikan auditor BPKP sudah turun dan diketahui semua uang bantuan itu menjadi temuan sebagai kerugian negara. Oleh PKK uang itu pun sudah dikembalikan ke kas Negara.(tom)