
Seluma, kupasbengkulu.com – Puluhan warga dari Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi, Desa Lunjuk, Desa Pagar Agung, Desa Sekuang Jaya dan Desa Talang Prapat Kecamatan Seluma Barat menduduki kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma, untuk mengkaji ulang rekomendasi yang dikeluarkan Pemda Seluma tentang keluar Hak Guna Usaha (HGU) PT. SIL.
“Kami menolak dengan keras tentang keluarnya HGU. PT SIL, karena BPN tidak akan mengeluarkan HGU, jika perusahaan bersengketa dengan masyarakat. Izin ini keluar diduga atas rekomendasi dari pemda Seluma,” kata Badiin, anggota Forum Petani Bersatu (FPB), Senin (22/12/2014).
Dijelaskannya, mereka takutkan nantinya seluruh lahan warga diambil perusahaan dan anak cucu mereka sudah tidak ada lahan, untuk digarap dan dikhawatirkan jadi pencuri perusahaan.
“Kami hanya takut nanti tanah masyarakat, yang masuk dalam HGU PT diambil, lalu anak cucu kami jadi pencuri, meskipun HGU sudah keluar, kami akan tetap mempertahankan lahan kami,” jelas dia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu, Beny Hardiansyah menjelaskan, bahwa Walhi akan terus membantu warga dalam menghadapi konflik agraria yang ada di Seluma ini. Selain itu, kata Beny, DPRD Seluma harus membuat pansus perkebunan agar permasalahan konflik juga berpihak kepada masyarakat.
“Kita dari Walhi akan terus memfasilitasi masyarakat, dalam menangani permasalahan konflik agraria ini, kami meminta kepada pemda agar memberikan solusi yang jelas agar konflik ini tidak berkepanjangan,” demikian Beny.
Pantauan di lokasi setelah menghadap Wakil Bupati Seluma Mufran Imron, menemukan titik terang yang mana Wabup berjanji akan membantu menyelesaikan permasalahan ini serta meminta waktu satu minggu, selanjutnya hearing dilanjutkan ke DPRD Seluma, dengan tujuan dan maksud yang sama.(cee)